MISSI: OJK & BEI Tak Serius Lindungi Investor Delisting!

Monica Wareza, CNBC Indonesia
27 June 2019 11:47
OJK dan otoritas bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI dinilai tak serius melindungi investor.
Foto: Ilustrasi Bursa. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas pasar modal yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan otoritas bursa, Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai tak serius dalam melindungi investor-investor ritel dari saham-saham yang terdepak atau diusir paksa (delisting) dari Bursa. 

Hal ini terjadi lantaran nasib para investor yang masih memegang saham emiten-emiten yang pencatatannya sudah dihapuskan itu tak lagi diketahui. Sebab, tak ada aturan yang mengikat dan menimbulkan efek jera untuk para emiten delisting ini.


"Harusnya emiten yang delisting wajib lapor laporan keuangan setiap tahun ke OJK dan BEI. Harus RUPS [Rapat Umum Pemegang Saham] mengundang investor langsung dengan undangan. Harus sanksi jika tak dilakukan. Pidana bukan denda," kata Sanusi, Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (MISSI), kepada CNBC Indonesia, kemarin Rabu (27/6/2019).


MISSI adalah organisasi yang cukup aktif memperjuangkan kepentingan investor ritel. Dalam akun resmi organisasi di laman Facebook, MISSI juga beberapa kali melayangkan surat terkait dengan pertanyaan kepentingan investor ritel kepada BEI dan OJK.

"Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia Telah mengirim surat ke OJK dan Bursa menanyakan nasib investor yang memiliki saham delisting. bagi teman-teman yang memiliki saham yang telah di-delisting dapat menghubungi MISSI," tulis unggahan MISSI beberapa waktu lalu.

Di laman tersebut, seorang investor ritel dengan akun Andi S, juga mempertanyakan nasibnya di saham PT Inovisi Infracom Tbk (INVS) yang delisting pada pada 23 Oktober 2017.

"Mohon info Pak, gimana kabarnya dana investor yg tertahan di saham Innovisi Infracom sejak saham tsb di delisting? saya sudah mengirimkan surat ke OJK, tapi belum ada tanggapan. Mohon infonya. Trims," tulis akun tersebut.

Lebih lanjut, menurut Sanusi, 
saat ini banyak sekali investor yang ketiban 'sial' lantaran menginvestasikan asetnya di saham-saham yang pada akhirnya didepak dari Bursa.

Meski BEI memberikan kesempatan untuk menjual saham di pasar negosiasi, langkah ini dianggap tak sukses sebab jualan tak akan laku jika tak ada yang beli.

Sanusi menilai langkah ini sama sekali tak membantu bagi investor. "Gimana membantu. Karena mau delisting ya tidak ada lah pembeli. Mau jual ke siapa coba?" tegas dia.

Bukan tanpa usaha, MISSI mengakui telah menyuarakan inisiatif ini kepada regulator sejak hampir 2 dekade terakhir untuk mendapatkan hak-hak para investor ini, namun masih belum berbuah hasil. "Sudah sejak 2001-2002 kami membahas hal ini, namun hingga sekarang tidak ada hasilnya," tandas dia.

Sebelumnya pada 17 Juni 2019, BEI menghapus pencatatan saham PT Sekawan Intiprima Tbk (SIAP). BEI menyebutkan SIAP mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha perseroan baik finansial dan hukum. Selain itu, saham SIAP juga sudah dihentikan perdagangan sahamnya lebih dari 24 bulan.

Setelah SIAP, BEI juga menegaskan akan 
mengambil sikap tegas untuk dua emiten lainnya yang dinilai tak mematuhi aturan bursa dan sudah terlalu lama perdagangan sahamnya dihentikan (suspensi). Keduanya yakni PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) dan PT Bara Jaya Internasional Tbk (ATPK). Dua perusahaan ini telah disuspensi perdagangan sahamnya sejak 2015 silam dan memiliki masalah dalam menjalankan operasional perusahaan.

"Saat ini diproses BORN dan ATPK. Diperlakukan sama objektif, bursa buka kesempatan manajemen untuk tindak lanjuti, kita juga bukan ke owner untuk berikan dukungan karena eksekutif tanpa support pemegang saham tidak optimal makanya pertahankan going concern [keberlangsungan usaha]," kata IGD N Yetna, Direktur BEI, di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (18/6).


(tas) Next Article Senin Delisting, Investor TMPI Nanti Putusan OJK & BEI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular