
Relaksasi Pajak Properti Bikin Developer Sumringah
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
20 June 2019 20:21

Jakarta, CNBC Indonesia- Pengembang properti tanah air merepons positif upaya pemerintah mendongrak industri properti melalui relaksasi pembebasan pajak bagi aset properti yang bernilai di bawah Rp 30 miliar.
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto P. Adhi menyatakan, adanya stimulus fiskal itu menjadi katalis positif bagi industri properti yang memang sudah tertekan dalam empat tahun belakangan.
Dijelaskan Adrianto, prospek sektor properti 2019 akan lebih baik dari tahun sebelumnya karena ada harapan gejolak eksternal yang bersumber dari ketegangan perdagangan Amerika Serikat dan China akan mereda dan ekspektasi The Fed yang lebih dovish dengan menurunkan bunga acuan.
"Pertumbuhan ekonomi Indonesia di atas 5%, pemerintah juga merelaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) [rumah mewah di bawah Rp 30 miliar]," ungkap Adrianto saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (20/6/2019).
Wendy Haryanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute menyebut, pengembang merepons positif upaya pemerintah memahami permasalahan yang dialami pelaku industri properti.
"Masalah ini sebenarnya sudah lama ditunggu untuk diperbaiki, karena pada saat itu berlaku masih banyak pengembang yang masih membangun unit-unit hunian dengan harga di atas Rp 10 miliar, saat ini sudah amat terbatas yang tersedia di pasar," kata Wendy, kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2019) melalui pesan singkat.
Diungkapkan Wendy, adanya relaksasi fiskal ini dapat memberikan appetite kepada pengembang untuk kembali membangun properti dengan harga di atas Rp 10 miliar dan juga akan memberikan opsi pada calon pembeli untuk tidak berpaling kepada secondary market.
Namun, ia mengakui, memang penerbitan PMK ini agak terlambat, sebab, pada saat ini mayoritas pengembang sedang membangun unit-unit hunian yang kecil dan menjangkau masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. "Karena daya beli masyarakat memang mengarah kesana," jelasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, keputusan untuk memberikan berbagai insentif untuk sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara. Jokowi, kata Sri Mulyani, ingin suatu kebijakan yang nendang.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing. Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.
"Ini supaya semua sektor properti menggeliat dan lebih bagus," kata Sri Mulyani.
Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah pun akan diturunkan bendahara negara dari 5% menjadi 1%. Validasi PPh penjualan tanah, juga akan disederhanakan oleh pemerintah.
Saksikan Video Hary Tanoe Beli Rumah Donald Trump Rp 193 M
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Jadi Perhatian Fitch, Penjualan Lahan Industri di Atas Target
Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), Adrianto P. Adhi menyatakan, adanya stimulus fiskal itu menjadi katalis positif bagi industri properti yang memang sudah tertekan dalam empat tahun belakangan.
Dijelaskan Adrianto, prospek sektor properti 2019 akan lebih baik dari tahun sebelumnya karena ada harapan gejolak eksternal yang bersumber dari ketegangan perdagangan Amerika Serikat dan China akan mereda dan ekspektasi The Fed yang lebih dovish dengan menurunkan bunga acuan.
Wendy Haryanto, Direktur Eksekutif Jakarta Property Institute menyebut, pengembang merepons positif upaya pemerintah memahami permasalahan yang dialami pelaku industri properti.
"Masalah ini sebenarnya sudah lama ditunggu untuk diperbaiki, karena pada saat itu berlaku masih banyak pengembang yang masih membangun unit-unit hunian dengan harga di atas Rp 10 miliar, saat ini sudah amat terbatas yang tersedia di pasar," kata Wendy, kepada CNBC Indonesia, Kamis (20/6/2019) melalui pesan singkat.
Diungkapkan Wendy, adanya relaksasi fiskal ini dapat memberikan appetite kepada pengembang untuk kembali membangun properti dengan harga di atas Rp 10 miliar dan juga akan memberikan opsi pada calon pembeli untuk tidak berpaling kepada secondary market.
Namun, ia mengakui, memang penerbitan PMK ini agak terlambat, sebab, pada saat ini mayoritas pengembang sedang membangun unit-unit hunian yang kecil dan menjangkau masyarakat berpendapatan menengah ke bawah. "Karena daya beli masyarakat memang mengarah kesana," jelasnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, keputusan untuk memberikan berbagai insentif untuk sektor properti merupakan arahan langsung dari Kepala Negara. Jokowi, kata Sri Mulyani, ingin suatu kebijakan yang nendang.
Beberapa kebijakan yang dikeluarkan untuk sektor properti antara lain, yakni peningkatan batas tidak kena pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah sederhana berdasarkan daerah masing-masing. Batas tidak kena pajak PPN untuk rumah sederhana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.03/2014. Kemungkinan besar, akan ada revisi untuk mengklasifikasi batas tidak kena PPN berdasarkan daerah.
"Ini supaya semua sektor properti menggeliat dan lebih bagus," kata Sri Mulyani.
Selain itu, tarif pajak penghasilan (PPh) pasal 22 hunian mewah pun akan diturunkan bendahara negara dari 5% menjadi 1%. Validasi PPh penjualan tanah, juga akan disederhanakan oleh pemerintah.
Saksikan Video Hary Tanoe Beli Rumah Donald Trump Rp 193 M
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Jadi Perhatian Fitch, Penjualan Lahan Industri di Atas Target
Most Popular