Pengembang Cowell Pailit, Bagaimana Nasib Konsumen?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 July 2020 09:10
Melati Mas Residence salah satu proyek properti Cowell Development
Foto: Dok Cowell

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan emiten pengembang properti, PT Cowell Development Tbk. (COWL) dalam status pailit. Keputusan pengadilan tersebut ramai diperbincangkan di jagat maya, pasalnya banyak konsumen yang mempertanyakan nasib properti yang di beli tetapi belum serah terima.

Keputusan pailit tersebut tertuang dalam surat Perkara Nomor: 21/Pdt. Sus/Pailit/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Cowell dimohonkan dua perkara yakni permohonan penyataan pailit dengan pemohon PT Multi Cakra Kencana Abadi, selaku kreditor. Multi Cakra mengajukan permohonan pailit pada pada 17 Juni 2020.

Tak hanya itu, PT Mega Sukses Bersama juga mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 17 Juni 2020, dengan nomor perkara 154/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkr Pst.

Cowell Development, adalah salah satu pengembang properti di Indonesia dengan fokus di bidang pengembangan properti kelas menengah atas. Perusahaan ini didirikan pada 25 Maret 1981.

Situs resmi perusahaan mencatat, awalnya perusahaan ini berdiri sebagai PT Internusa Artacipta. Perseroan mengalami perubahan nama pada 2005 menjadi PT Karya Cipta Putra Indonesia. Pada tahun 2006, perseroan akhirnya mengubah identitasnya menjadi Cowell Development.

Saat ini, portofolio perseroan terdiri dari lima perumahan, yaitu Melati Mas Residence, Serpong Park, Serpong Terrace, Laverde, dan Borneo Paradiso, serta bangunan bertingkat seperti Westmark, The Oasis, dan Lexington Residence.

Saat dikonfirmasi mengenai nasib konsumen yang sudah membeli produk properti bisa terancam, manajemen Cowell belum memberikan tanggapan. Konfirmasi melalui telepon yang dilayangkan CNBC Indonesia belum mendapat respons hingga berita ini diturunkan.

Menindaklanjuti kepailitan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) efek PT Cowell Development Tbk. (COWL) di seluruh pasar sejak sesi II perdagangan Senin (13/7/2020) hingga pengumuman Bursa lebih lanjut.

"Sehubungan dengan pemberitaan media pada tanggal 13 Juli 2020 terkait dengan permohonan pernyataan pailit keuangan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang [PKPU] terhadap Cowell Development di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, serta dengan mempertimbangkan kondisi perseroan, maka Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek COWL," tulis pengumuman BEI, Senin (13/7/2020).

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Cowell Development," tulis BEI.

Data BEI mencatat, saham COWL terakhir diperdagangkan di level Rp 50/saham, dengan kapitalisasi pasar Rp 243,56 miliar. Saham perusahaan masih termasuk saham tidur di level 'gocap'.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harga Turun! Pengembang Raksasa: Jualan Rumah Juga Drop 37%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular