Efek PPN 0% Cuma Sekejap ke Saham, Pengembang Kurang Puas

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
02 March 2021 10:47
Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Insentif yang diberikan pemerintah ke sektor properti, dalam bentuk relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tak begitu manjur untuk mengangkat saham-saham properti. 

Menurut riset CLSA Sekuritas, kebijakan relaksasi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk sektor perumahan yang kemarin diumumkan pemerintah akan menguntungkan pengembang properti properti yang punya stok rumah yang belum terjual. 

"Kebijakan sementara ini, akan menguntungkan pengembang properti, tujuannya untuk mengurangi inventori yang membuat pasokan berlebih selama ini," tulis CLSA Sekuritas dalam risetnya, Selasa (2/3/2021).

Selain itu, kata CLSA, pembebasan PPN ini juga bisa mendongkrak permintaan dan menguntungkan konsumen.

Pasalnya, selam ini, PPN biasanya dibebankan kepada konsumen dengan dimasukkan ke dalam harga produk, dalam hal ini properti. Dengan adanya relaksasi PPN, konsumen bisa membeli rumah dengan harga yang lebih murah.

Adapun menurut laporan keuangan kuartal III 2020, CLSA menilai, sejumlah pengembang memiliki porsi total inventori atau stok unit properti yang tergolong tinggi, baik yang siap dijual ataupun yang masih dalam proses konstruksi.

Para pengembang tersebut, yakni PT Ciputra Development Tbk (CTRA), Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE), dan PT Pakuwon Jati Tbk (PWON).

Namun relaksasi PPN tampaknya tidak terlalu berpengaruh besar ke harga saham emiten properti pada hari ini, Selasa (2/3/2021). Tercatat, lima saham properti melemah di zona merah siang ini, pukul 10.30 WIB. 

Adapun kelima saham tersebut, yakni BSDE, PWON, CTRA, PT PP Properti (PPRO) dan LPKR.

Saham BSDE melemah 0,39% ke Rp 1.265/unit, PWON turun 0,85% ke Rp 5.80/unit, dan CTRA merosot 1,63% ke Rp 1.210/unit. Kemudian, saham PPRO melempem 2,30% di posisi Rp 85/unit dan LPKR amble 4,59% ke Rp 208/saham.


Sebagai informasi, PPN selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.
Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran:

  • 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar
  • 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai 5 miliar.

"Berlaku selama 6 bulan mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Agustus 2021," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Senin (1/3/2021).

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik kebijakan ini, meski tidak terlalu puas. Sebab usulan REI, insentif ini mestinya berlaku sampai Desember 2021. Namun Penghapusan PPN berlaku sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.

"Apa yang dilakukan pemerintah untuk mendukung semuanya, kita kerja dulu lah gimana kalau sampai Agustus. Kemarin kita usulan sampai Desember segala transaksi dalam hal properti, sampai Desember," kata Totok kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (2/3/21).

Alasannya, kata Totok, proses pembangunan yang memerlukan waktu tidak sebentar. Ketika berlakunya insentif terlalu singkat, maka ada kekhawatiran pembeli rumah tidak bisa menggunakan insentif tersebut.

"Karena membangun rumah butuh waktu 6 bulan, kalau diumumkan sekarang transaksi sampai bulan Agustus, kan nggak bisa (dapat insentif) September-nya. Pembeli baru kalau beli hari ini realisasinya 6 bulan. Ya kita coba dulu jalan, kita kerja dulu lah, tujuannya Pemerintah dengan kita sama," sebut Totok.

Selain itu, Ia menyebut sudah mengajukan beberapa insentif selain penghapusan PPN 0%. Namun sayangnya tidak semua dikabulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemarin kita minta PPh final (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan) karena sewa mal, perkantoran kan paling terdampak," paparnya.


(adf/adf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wow! PPN 0% Dihapus, Saham Properti Langsung Tancap Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular