Pemerintah Geber Diskon Pajak, Pengembang Masih Tak Puas

Sandi Ferry, CNBC Indonesia
02 March 2021 09:58
[DALAM] PPN Perumahan
Foto: Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% untuk sektor perumahan selama enam bulan ke depan. Kebijakan ini bakal membuat harga rumah terdiskon dan lebih menarik calon konsumen.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyambut baik kebijakan ini, meski tidak terlalu puas. Sebab usulan REI, insentif ini mestinya berlaku sampai Desember 2021. Namun Penghapusan PPN berlaku sejak 1 Maret sampai 31 Agustus 2021.

"Apa yang dilakukan pemerintah untuk mendukung semuanya, kita kerja dulu lah gimana kalau sampai Agustus. Kemarin kita usulan sampai Desember segala transaksi dalam hal properti, sampai Desember," kata Totok kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (2/3/21).

Alasannya, kata Totok, proses pembangunan yang memerlukan waktu tidak sebentar. Ketika berlakunya insentif terlalu singkat, maka ada kekhawatiran pembeli rumah tidak bisa menggunakan insentif tersebut.

"Karena membangun rumah butuh waktu 6 bulan, kalau diumumkan sekarang transaksi sampai bulan Agustus, kan nggak bisa (dapat insentif) September-nya. Pembeli baru kalau beli hari ini realisasinya 6 bulan. Ya kita coba dulu jalan, kita kerja dulu lah, tujuannya Pemerintah dengan kita sama," sebut Totok.

Selain itu, Ia menyebut sudah mengajukan beberapa insentif selain penghapusan PPN 0%. Namun sayangnya tidak semua dikabulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemarin kita minta PPh final (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan) karena sewa mal, perkantoran kan paling terdampak," paparnya.

Selama pandemi yang sudah setahun, sektor properti seperti mal dan tempat umum lainnya berdarah-darah akibat berbagai pembatasan sosial. Permintaan untuk penangguhan pajak karena banyak dari pelaku usaha yang mengaku tidak mampu untuk membayar pajak seperti waktu normal.

Dari beberapa pengajuan pajak, selain PPh final, pengembang juga mengajukan PPN. Kali ini, insentifnya mendapat pengabulan dari Pemerintah. Sayang, untuk durasi waktunya tidak selama yang menjadi harapan.

Selain PPN ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dipungut oleh pemda. Padahal saat BPHTB bisa dipangkas maka akan mempengaruhi harga jual rumah.

"Kalau BPHTB ke daerah melalui Perda (peraturan daerah) jadi cukup makan waktu (untuk dipenuhi). Sehingga kita tunda dulu untuk (pengajuan relaksasi) BPHTB. Belum lagi Lewat DPRD," jelasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengembang Harap-Harap Cemas, Tunggu PPN Properti Dihapus!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular