Pengembang Harap-Harap Cemas, Tunggu PPN Properti Dihapus!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan pengembang sedang harap-harap cemas menunggu keputusan pemerintah pusat soal insentif pajak sektor properti. Kabar yang beredar akan ada insentif pajak properti salah satunya penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.
Ketua Realestate Indonesia (REI), Totok Lusida, mengakui memang bakal ada insentif pajak dari pemerintah soal properti untuk menggerakkan pasar di tengah pandemi. Namun, ia enggan mengungkapkan insentif apa yang akan diberikan pemerintah.
"Kami lebih baik menunggu dari yang berwenang, katanya jam 3 mau diumumkan," katanya kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3).
Pilihan Redaksi |
Totok mengakui, pihaknya sudah mengusulkan beberapa skema alternatif soal insentif pajak sektor properti, termasuk soal PPN. Namun, ia mengatakan soal PPBM sudah mengalami perubahan atau kenaikan batas sedangkan untuk BPHTB ada di daerah sehingga lama penerapannya di lapangan.
"Kami menunggu saja berapa pun angka besarannya," kata Totok.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Properti Syariah Real Estate Indonesia, Royzani Sjachril, mengatakan sektor properti perlu stimulus fiskal jangka pendek dalam transaksi properti seperti pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB (bea perolehan atas hak atas tanah dan bangunan) dan retribusi daerah, serta relaksasi administrasi transaksi pembelian properti.
"Pengurangan PPh final, PPN, PBB, BPHTB diperlukan untuk lebih merelaksasi sektor properti dan membangkitkan minat masyarakat," katanya dalam webinar Infobank, Jumat (19/2/2021).
Selama ini, lanjutnya, biaya administrasi seperti BPHTB, biaya administrasi KPR, biaya asuransi, juga PPN bisa menambah biaya rumah 18%-20%. Sehingga, stimulus fiskal ini memang diperlukan untuk mendorong permintaan.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Properti Gokil! Selain Bebas DP, PPN 10% Digratiskan