PPN 0% Rumah

Ternyata Tak Semua Usul Pengembang Dikabulkan Sri Mulyani

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
01 March 2021 17:49
Awal Desember 2017, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencatat capaian Program Satu Juta Rumah sebanyak 765.120 unit rumah, didominasi oleh pembangunan rumah bagi  masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebesar 70 persen, atau sebanyak 619.868 unit, sementara rumah non-MBR yang terbangun sebesar 30 persen, sebanyak 145.252 unit.
Program Satu Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo, sekitar 20 persen merupakan rumah yang dibangun oleh Kementerian PUPR berupa rusunawa, rumah khusus, rumah swadaya maupun bantuan stimulan prasarana dan utilitas (PSU), 30 persen lainnya dibangun oleh pengembang perumahan subsidi yang mendapatkan fasilitas KPR FLPP, subsisdi selisih bunga dan bantuan uang muka. Selebihnya dipenuhi melalui pembangunan rumah non subsidi oleh pengembang.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah mengungkapkan, rumah tapak masih digemari kelas menengah ke bawah.
Kontribusi serapan properti oleh masyarakat menengah ke bawah terhadap total penjualan properti mencapai 70%.
Serapan sebesar 200.000 unit ini, akan terus meningkat pada tahun 2018 menjadi 250.000 unit.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) jadi 0% untuk sektor properti hingga 31 Agustus 2021 mendatang. Kalangan Pengembang mengaku sebagai pihak yang mengusulkan insentif ini.

Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Totok Lusida menyebut sudah mengajukan beberapa insentif selain penghapusan PPN 0%. Namun sayangnya tidak semua dikabulkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Kemarin kita minta PPh final (Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Sewa Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan) karena sewa mal, perkantoran kan paling terdampak," kata Totok kepada CNBC Indonesia, Senin (1/3/21).

Selama pandemi yang sudah setahun, sektor properti seperti mal dan tempat umum lainnya berdarah-darah akibat berbagai pembatasan sosial. Permintaan untuk penangguhan pajak karena banyak dari pelaku usaha yang mengaku tidak mampu untuk membayar pajak seperti waktu normal.

Dari beberapa pengajuan pajak, selain PPh final, pengembang juga mengajukan PPN. Kali ini, insentifnya mendapat pengabulan dari Pemerintah. Sayang, untuk durasi waktunya tidak selama yang menjadi harapan.

"Apa yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung semuanya, kita kerja dulu lah gimana kalau sampai Agustus. Kemarin kita usulan sampai Desember segala transaksi dalam hal properti, sampai Desember," sebutnya.

Adapun Mekanisme pemberian insentif PPN dengan besaran :

- 100% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar

- 50% ditanggung pemerintah atas rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang 2020 dan 2021 yang belum terserap," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam konferensi pers, Senin (1/3).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Insentif Properti Gokil! Selain Bebas DP, PPN 10% Digratiskan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular