Breaking News

Insentif Properti Gokil! Selain Bebas DP, PPN 10% Digratiskan

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 March 2021 15:20
Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan, Banten, Jumat (28/9). Biaya pembuatan maket arsitektural bangunan berkisar Rp8 juta-Puluhan juta tergantung dari ukuran skala bangunan asli dan tingkat kesulitannya. Bahan yang digunakan menggunakan bahan PVC ackrilic. Seiring pertumbuhan ekonomi di Jabodetabek dan bangunan gedung serta perumahan, permintaan maket di lokasi tersebut meningkat. CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Seorang pekerja pembuat maket properti gedung di Architeka Raya Studio Tangerang Selatan (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah ternyata juga melakukan pembebasan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk properti. Program ini merupakan Insentif pajak tambahan.

"PPN untuk rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar selama 6 bulan dihapus dan untuk harga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar pajaknya ditanggung pemerintah 50%," kata sumber CNBC Indonesia, Senin (1/3/2021).

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) selama ini dibebankan pada penjualan rumah dari pengembang properti ke penjual. PPN merupakan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.

PPN, dalam hal ini PPN penjualan rumah, dibayarkan pembeli dan dipungut oleh penjual untuk selanjutnya disetorkan ke negara.

Perlakuan PPN penjualan rumah hanya diberlakukan terhadap properti primary, dalam arti properti rumah yang dijual oleh pengembang ke konsumen. Sementara, properti secondary, dalam arti dijual dari satu orang ke orang lain, tidak dikenakan PPN. Adapun besarannya PPN Rumah ini mencapai 10%.

*Update Artikel terbaru sudah ada di sini : Nih Aturan Lengkap Relaksasi PPN Perumahan, Diskon 100% Gan!


(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ternyata Tak Semua Usul Pengembang Dikabulkan Sri Mulyani

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular