Pemerintah Siapkan Rp 5 T untuk Pembebasan PPN 63.300 Rumah

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
01 March 2021 18:47
Menteri Keuangan Srimulyani Memberikan Keterangan Pers mengenai APBN KITA (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers mengenai APBN KiTa (Tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai hari ini, Senin (1/3/2021) secara resmi membebaskan pembelian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi masyarakat yang ingin membeli rumah. Berapa jumlah unit yang disiapkan? Simak lengkapnya!

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan pemerintah menyiapkan dana Rp 5 triliun dalam rangka menanggung PPN pembelian rumah hunian, baik rumah tapak atau rumah susun kepada masyarakat.

Alokasi dana Rp 5 triliun itu juga akan masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada sektor insentif usaha yang sebesar Rp 58,46 triliun.

"PPN ditanggung pemerintah sektor properti akan menggunakan resources Rp 5 triliun dan ini masuk ke insentif usaha Rp 58,46 triliun (pada program PEN)," jelas Sri Mulyani pada konferensi pers, Senin (1/3/2021).

Mekanisme pemberian insentif PPN untuk perumahan dengan besaran 100% ditanggung pemerintah untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.

Sementara, pemerintah hanya menanggung 50% PPN pembelian rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.

Adapun pembebasan PPN untuk perumahan ini hanya akan berlaku pada Maret - Agustus 2021 atau 6 bulan saja. Dan hanya berlaku untuk pembelian rumah yang sudah siap huni.

"Ini betul-betul rumah baru atau rumah susun baru yang sudah selesai dan siap huni. Hanya maksimal pembelian satu unit rumah tapak atau hunian untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun," jelas Sri Mulyani.

"Berjalan flat selama Maret sampai Agustus 2021. Untuk stimulate orang dalam pembelian rumah tapak atau rumah susun," kata Sri Mulyani melanjutkan.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjelaskan pembebasan PPN pembelian rumah ini sekaligus untuk mendorong penjualan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada tahun lalu.

"Dari kebijakan barusan ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun oleh pengembang pada 2020 dan 2021 yang belum terserap," jelas Basuki.

Dalam paparannya, diluar kategori perumahan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) ada jenis rumah non subsidi dengan 4 tipe dan satu jenis apartemen yang bisa mendapatkan pembebasan PPN pembelian rumah, dengan total tersedia 63.300 unit rumah.

Bagi masyarakat kelas yang ingin membeli rumah pada kisaran Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar ada 9.000 unit. Kemudian untuk masyarakat yang ingin membeli rumah dengan harga Rp 1 miliar sampai Rp 2 miliar ada stock 9.000 unit.

Kemudian untuk harga Rp 2 miliar sampai Rp 3 miliar tersedia 4.500 unit, untuk dengan rentang harga Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar tersedia 4.500 unit. Kemudian untuk apartemen dengan harga jual pada kisaran Rp 300 juta sampai Rp 1 miliar terdapat 7.500 unit.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anggaran Pemulihan Ekonomi Sudah Disebar Rp 579 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular