
Toyota, Daihatsu Cs Tak Boleh Asal Jualan Mobil PPnBM 0%

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian meminta produsen mobil untuk mengikuti regulasi yang ada dalam relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil baru, di antaranya melaksanakan pembelian komponen lokal.
Bagi perusahaan yang tidak melaksanakan pembelian lokal, Kemenperin mengusulkan pengenaan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penghapusan sebagai kendaraan bermotor penerima fasilitas PPnBM DTP yang mulai berlaku 1 Maret 2021.
"Dalam Kepmen Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021, disebutkan bahwa perusahaan industri wajib menyampaikan rencana pembelian lokal (local purchase) dan surat pernyataan pemanfaatan hasil pembelian lokal (local purchase) dalam kegiatan produksi," tutur Menperin Agus Gumiwang, Senin (1/3/21).
Di samping itu, perusahaan juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM DTP, dan kinerja penjualan triwulan.
"Pelaksanaan pengawasan dan evaluasi dapat dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi pemerintah di bidang perpajakan dan atau melibatkan lembaga verifikasi independen," sebutnya.
Dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, terdapat 115 jenis komponen yang bisa masuk dalam perhitungan kandungan lokal. Selain itu, total ada 21 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM sesuai beleid yang diundangkan pada 26 Februari 2021 tersebut.
Varian kendaraan tersebut meliputi dari enam perusahaan, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, PT SGMW Motor Indonesia dan PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Paket Lengkap 29 Mobil Baru yang Kena Diskon Pajak, Cek!