Harga Mobil Baru Beterbangan, Jokowi Sempat Minta Kaji Diskon

News - Ferry Sandi, CNBC Indonesia
04 January 2022 16:25
Pengunjung melihat mobil Toyota Avanza terbaru di Dealer Auto 2000 Sudirman, Jakarta, Rabu, 24/11. Persaingan Toyota Avanza dan Mitsubishi Xpander terjadi di ajang Gaikindo Indonesia International Motor Show (GIIAS) 2021 pada 11-21 November 2021 di ICE BSD kemarin. Selama pameran, keduanya menjadi mobil terlaris yang dipesan konsumen dari masing-masing agen tunggal pemegang merek (ATPM).
Berdasarkan catatan Toyota Astra Motor (TAM), All New Avanza dan All New Veloz laku ribuan, memberikan kontribusi terbesar mencapai 1.534 unit, dengan masing-masing 711 unit dan 823 unit, atau sebesar 34% dari total seluruh model Toyota.  (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: New Avanza (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga mobil baru yang dalam beberapa bulan terakhir mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kini harus naik puluhan juta atau kembali ke harga normal. Harga mobil seperti Toyota Avanza mengalami kenaikan Rp 20-30 juta.

Hal ini terjadi karena kementerian keuangan belum juga memutuskan kelanjutan kebijakan itu ke depannya. Alhasil saat ini konsumen perlu merogoh kocek lebih dalam untuk membeli mobil baru. Presiden Jokowi sempat meminta dikaji lagi soal insentif atau diskon PPnBM mobil baru ini.

Bagaimana saat konsumen sudah telanjur beli dengan harga baru, lalu tiba-tiba ada perubahan pemberlakukan PPnBM kembali?

Belajar dari pengalaman lalu, ketika pemerintah pertama kali menerapkan atau memperpanjang kebijakan ini, konsumen langsung mendapat ganti rugi selisihnya saat ternyata ada perpanjangan diskon PPnBM.

"Biasanya ada kebijakan dari pemerintah, misal yang sudah DP di awal bulan, tiba-tiba pemerintah menerapkan PPnBM di tengah bulan, dia akan diinfokan, untuk pembelian di Januari 2022 biasanya ada kebijakan refund (namun) dipotong 10%," kata wiraniaga Toyota di Jakarta kepada CNBC Indonesia, Selasa (4/1/21).

Dengan kebijakan itu, pembeli yang sudah mengeluarkan kocek untuk membeli unit secara cash maka nantinya bakal mendapat cashback. Kelebihan uang yang sudah dibayar konsumen bakal diberikan kembali.

Sebagai contoh konsumen yang sudah memesan All New Avanza 1.3 MT, saat ini harus membayar Rp 228,3 juta, naik Rp 22,1 juta dari tahun lalu yang dibanderol Rp 206,2 juta. Jika sewaktu-waktu pemerintah kembali menerapkan relaksasi PPnBM, maka Rp 22,1 juta itu akan dikembalikan, namun dipotong pajak 2,21 juta menjadi Rp 19,89 juta.

"Belum info detil diperpanjang atau tidak, tapi untuk saat ini dengan harga non PPnBM. Kalau ada nanti kita infokan," ujarnya.

Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani memang masih mengkaji kebijakan perpanjangan relaksasi PPnBM untuk tahun ini. Ia enggan terburu-buru memutuskan kebijakan strategis itu. Di lain sisi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang sudah mengajukan mobil dengan harga di bawah Rp 250 juta masih mendapatkan fasilitas bebas PPnBM.

"Untuk PPnBM mobil kita belum putuskan, sama Presiden minta dikaji lagi, terutama tentu dikaitkan apakah demand-nya sudah meningkat cukup bagus, jadi kita akan lihat," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kementerian Keuangan, Jakarta (31/12/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pabrik Beri Aba-Aba akan Naikkan Harga Mobil Baru Bulan Depan


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading