Ini Dia Layanan BCA yang Terdampak Kenaikan PPN Jadi 11%

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11%. Hal ini berdampak tak hanya kepada barang tapi jasa.
Salah satunya layanan jasa yang disediakan perbankan. Salah satunya BCA.
"Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021."
"Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%," tulis BCA dikutip Senin (4/4/2022).
Adapun jenis - jenis Layanan Perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% di antaranya :
Wealth Management
Reksa Dana
* Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
* Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana
Surat Berharga
* Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
* Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia
"Perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022."
[Gambas:Video CNBC]
Tekan Efek Kenaikan Harga-harga, Subsidi Harus Diperbesar?
(dru)