Ini Dia Layanan BCA yang Terdampak Kenaikan PPN Jadi 11%

Market - Chandra G, CNBC Indonesia
04 April 2022 10:32
Layanan perbankan BCA untuk penuhi kebutuhan transaksi nasabah. Foto: Dok: BCA

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sudah naik pada 1 April 2022 menjadi 11%. Hal ini berdampak tak hanya kepada barang tapi jasa.
Salah satunya layanan jasa yang disediakan perbankan. Salah satunya BCA.

"Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah, BCA akan turut serta memberlakukan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% sesuai Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 Tahun 2021."

"Oleh karena itu, nantinya Layanan Perbankan BCA yang telah dikenakan PPN 10% akan mengalami perubahan tarif PPN menjadi 11%," tulis BCA dikutip Senin (4/4/2022).

Adapun jenis - jenis Layanan Perbankan yang dikenakan tarif PPN 11% di antaranya :

Wealth Management

Reksa Dana

* Biaya Transaksi Reksa Dana (saat ini biaya sudah termasuk PPN dan tidak terdapat kenaikan biaya)
* Biaya Pencetakan Surat Konfirmasi Transaksi dan Laporan Berkala Reksa Dana

Surat Berharga

* Biaya transaksi Obligasi/Surat Berharga Negara (SBN) di Pasar Sekunder
* Biaya transaksi Instrumen Bank Indonesia

"Perubahan tarif PPN 11% ini dihitung dari besarnya Biaya Layanan/Biaya Jasa/Biaya Administrasi atau biaya lainnya. Perubahan tarif ini akan berlaku pada 1 April 2022."


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tekan Efek Kenaikan Harga-harga, Subsidi Harus Diperbesar?


(dru)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading