Utang Pemerintah Pusat Tembus Rp 4.567 T, Bahayakah?

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
23 April 2019 08:56
Utang pemerintah pusat hingga akhir Maret 2019 sudah mencapai Rp 4.567,31 triliun.
Foto: Kementerian Keuangan (dok. Kemenkeu)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menjelaskan secara terperinci soal utang pemerintah dalam APBN Kita atau Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara, Kinerja dan Fakta, edisi April 2019.

Berdasarkan penjelasan dalam APBN Kita, utang pemerintah pusat hingga akhir Maret 2019 sudah mencapai Rp 4.567,31 triliun. Angka ini diklaim naik tipis (Rp 1 triliun) jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya atau Februari yakni Rp 4.566 triliun.


Meskipun demikian, jika dibandingkan dengan akhir Maret 2018 (year on year), utang pemerintah pusat bertambah Rp 431 triliun atau naik 10,4%, dengan jumlah total utang pemerintah pusat sebesar Rp 4.136,39 triliun.

Utang pemerintah pusat periode Maret 2019 ini terdiri dari pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN). Untuk pinjaman, baik pinjaman luar negeri maupun dalam negeri, jumlahnya mencapai Rp 791,19 triliun. Adapun SBN mencapai Rp 3.776,12 triliun.

Lantas, masih amankah posisi utang pemerintah pusat?

Foto: Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo (CNBC Indonesia/Iswari Anggit)

Dalam konferensi pers APBN Kita, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menekankan utang pemerintah pusat masih aman dan terkendali.

Menurutnya, rasio utang pemerintah pusat terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) jauh lebih rendah dari batas maksimum yang sebesar 60%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.


Bahkan, rasio utang pemerintah pada akhir Maret turun dari ratio utang pada Februari yang sebesar 30,33%.

"Posisi utang masih pada level aman, 30,1% terhadap PDB," ujarnya, Senin (22/4/2019).

Selain itu, Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah telah melakukan pembayaran bunga utang hingga Rp 70,6 triliun atau 25,6% dari pagu APBN 2019 per Maret 2019. Angka ini meningkat 3,1% jika dibandingkan dengan periode sama tahun sebelumnya yakni Rp 68,5 triliun.

Sebagai informasi, pembayaran bunga utang ini masuk ke komponen belanja pemerintah pusat. Mengacu pada data APBN Kita, total belanja pemerintah pusat mencapai Rp 260,7 triliun atau naik 11,4%.

Melalui Kementerian Keuangan, pemerintah meyakinkan masyarakat bahwa pengelolaan utang dilakukan dengan menerapkan prinsip 'prudent' atau kehati-hatian.

Utang pun hanya digunakan untuk hal-hal yang bermanfaat seperti mendukung pembangunan infrastruktur dan pengembangan sumber daya manusia.


"Menurunnya rasio utang terhadap PDB mencerminkan bahwa, pemerintah memenuhi pembiayaan utang, terutama melalui utang luar negeri, yang dilakukan secara hati-hati dan terukur, serta terkendali, dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko yang baik."

"Selain itu, arah kebijakan pembiayaan utang akan menyesuaikan kebijakan defisit APBN, dalam menjaga stabilitas perekonomian di atas lajunya pertumbuhan ekonomi, di mana pembiayaan melalui utang diupayakan dapat berkurang, seiring dengan menurunnya defisit APBN," kata mantan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Pusat ini.

Foto: infografis/infografis 5 negara DAN lembaga keuangan internasional yang SERING beri utang ke RI/Aristya Rahadian Krisabella

(tas) Next Article Bukan Nominal yang Jadi Soal, Tapi Bunga Utang RI Bengkak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular