
Tak Diam, Joko Mogoginta Serang Manajemen Baru AISA & EY
Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 April 2019 08:29

Jakarta, CNBC Indonesia - Tak terima disebut gelembungkan dana perusahaan sampai dengan Rp 4 triliun, Stefanus Joko Mogoginta balik menyerang manajemen baru PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) dan PT Ernst & Young Indonesia (EY).
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kemarin, Stefanus menyebutkan bahwa hasil investigasi laporan keuangan TPS Food untuk tahun buku 2017 yang dilakukan oleh EY karena dinilai merugikan banyak sekali pihak namun menguntungkan salah satu pemegang saham dan kelompoknya.
"Yang namanya investigasi apapun dimanapun adalah bertujuan mencari kebenaran, bukan membuat pembenaran. Bentuknya adalah mencari kesalahan, kekurangan, atau bahkan kecurangan yang didukung bukti-bukti fakta, data dan informasi yang faktual, objektif, menyeluruh, dan adil. Misalnya ditemukan kesalahan tidak boleh sekedar menyalahkan tanpa sebelumnya memeriksa pihak yang dianggap salah untuk memberikan keterangan," terang dia.
Selain itu, isi laporan juga tidak teliti bahkan cenderung ceroboh. Misalnya dalam laporan dinyatakan mengenai aliran dana keluar dari Perseroan senilai Rp 1,78 triliun termasuk dari penjualan GOLL Rp 526 miliar.
Padahal tidak ada sama sekali aliran dana dari penjualan GOLL karena yang ada hanya tagihan dari perusahaan kepada pribadi Joko Mogoginta.
Juga kesimpulan EY bahwa terjadi penggelembungan aset sebesar Rp 4 triliun yang lebih dari 30% terdiri dari persediaan atau inventori. Padahal dengan jelas EY menyatakan bahwa salah satu keterbatasan adalah audit tersebut tidak diikuti dengan audit fisik stock di gudang.
Menurut dia, sebelum laporan investigasi tersebut dipublikasikan, tak seluruh pemegang saham mengetahui isi laporan tersebut. Adapun laporan ini dipublikasikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), namun langkah ini justru dinilainya berpotensi untuk disalahgunakan.
Di samping itu, laporan audit yang dirilis oleh EY yang hanya diketahui oleh salah satu pemegang saham saja disebut tak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Untuk itu, dia meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi atas motif yang sebenarnya dari publikasi laporan yang seharusnya tidak untuk diumumkan tersebut.
(hps/hps) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum
Berdasarkan siaran pers yang disampaikan kemarin, Stefanus menyebutkan bahwa hasil investigasi laporan keuangan TPS Food untuk tahun buku 2017 yang dilakukan oleh EY karena dinilai merugikan banyak sekali pihak namun menguntungkan salah satu pemegang saham dan kelompoknya.
"Yang namanya investigasi apapun dimanapun adalah bertujuan mencari kebenaran, bukan membuat pembenaran. Bentuknya adalah mencari kesalahan, kekurangan, atau bahkan kecurangan yang didukung bukti-bukti fakta, data dan informasi yang faktual, objektif, menyeluruh, dan adil. Misalnya ditemukan kesalahan tidak boleh sekedar menyalahkan tanpa sebelumnya memeriksa pihak yang dianggap salah untuk memberikan keterangan," terang dia.
Selain itu, isi laporan juga tidak teliti bahkan cenderung ceroboh. Misalnya dalam laporan dinyatakan mengenai aliran dana keluar dari Perseroan senilai Rp 1,78 triliun termasuk dari penjualan GOLL Rp 526 miliar.
Juga kesimpulan EY bahwa terjadi penggelembungan aset sebesar Rp 4 triliun yang lebih dari 30% terdiri dari persediaan atau inventori. Padahal dengan jelas EY menyatakan bahwa salah satu keterbatasan adalah audit tersebut tidak diikuti dengan audit fisik stock di gudang.
Menurut dia, sebelum laporan investigasi tersebut dipublikasikan, tak seluruh pemegang saham mengetahui isi laporan tersebut. Adapun laporan ini dipublikasikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), namun langkah ini justru dinilainya berpotensi untuk disalahgunakan.
Di samping itu, laporan audit yang dirilis oleh EY yang hanya diketahui oleh salah satu pemegang saham saja disebut tak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG).
Untuk itu, dia meminta Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investigasi atas motif yang sebenarnya dari publikasi laporan yang seharusnya tidak untuk diumumkan tersebut.
(hps/hps) Next Article Kata Manajemen AISA jika Investigasi EY Dibawa ke Ranah Hukum
Most Popular