
Izin AKP Dicabut, Perusahaan Samin Tan Jadi Kopong
Dwi Ayuningtyas, CNBC Indonesia
18 March 2019 15:11

Jakarta, CNBC Indonesia - Bisnis PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) nampaknya benar-benar berpusat pada anak usahanya, yaitu PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), yang merupakan pemegang kontrak atas area konsesi pertambangan batu bara seluas 21.630 Ha yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
Berdasarkan laporan keuangan BORN kuartal-III 2018, perusahaan membukukan pendapatan periode Januari-September 2018 hanya sebesar US$ 16,11 juta atau setara Rp 229,05 juta (dengan kurs US$1 = Rp 14.217,75). Padahal pada kuartal-I perusahaan membukukan pendapatan US$ 16,15 juta. Hal ini berarti, semenjak April hingga September 2018 BORN tidak lagi membukukan tambahan pendapatan.
Setelah itu, BORN tidak lagi mencatatkan pendapatan dari aktifitas penambangan yang dilakukan AKT. Pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Sebagai informasi, pada 19 Oktober 2017, ESDM mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga milik AKT yang seharusnya berlaku hingga 2039.
AKT dianggap telah melakukan pelanggaran berat karena menjadikan kontrak PKP2B, yang merupakan aset negara, sebagai jaminan untuk mendapatkan dana dari Standard Chartered Bank pada tahun 2016.
AKT kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan PTUN Jakarta dan pada 13 Desember 2017, Dimana, PTUN memutuskan AKT masih dapat melanjutkan izin operasinya hingga putusan akhir ditetapkan. Lalu, pada 5 April 2018, PTUN memutuskan untuk memenangkan gugatan AKT.
Namun, ESDM kemudian mengajukan banding lagi pada bulan yang sama dan akhirnya memenangkan proses peradilan pada 7 Agustus 2018. Hal ini berarti, izin PKP2B milik AKT resmi dicabut.
Berita tersebut kemudian menambah rentetan masalah yang sudah dimiliki oleh Borneo. Perusahaan tidak hanya membukukan pendapatan Rp 0, tapi hingga hari ini (18/3/2019) saham BORN juga masih dihentikan sementara (suspense) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
BORN telah disuspensi BEI sejak 30 Juni 2015 karena belum menyelesaikan kewajiban sebagai emiten, seperti penyampaian laporan keuangan, keterbukaan informasi, pembayaran angsuran tahunan dan sebagainya.
(dwa/hps) Next Article Saham BORN Bisa Selamat dari Delisting, Penuhi 2 Syarat Ini
Berdasarkan laporan keuangan BORN kuartal-III 2018, perusahaan membukukan pendapatan periode Januari-September 2018 hanya sebesar US$ 16,11 juta atau setara Rp 229,05 juta (dengan kurs US$1 = Rp 14.217,75). Padahal pada kuartal-I perusahaan membukukan pendapatan US$ 16,15 juta. Hal ini berarti, semenjak April hingga September 2018 BORN tidak lagi membukukan tambahan pendapatan.
Setelah itu, BORN tidak lagi mencatatkan pendapatan dari aktifitas penambangan yang dilakukan AKT. Pasalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Sebagai informasi, pada 19 Oktober 2017, ESDM mengeluarkan keputusan untuk mencabut izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi ketiga milik AKT yang seharusnya berlaku hingga 2039.
AKT kemudian mengajukan banding melalui Pengadilan PTUN Jakarta dan pada 13 Desember 2017, Dimana, PTUN memutuskan AKT masih dapat melanjutkan izin operasinya hingga putusan akhir ditetapkan. Lalu, pada 5 April 2018, PTUN memutuskan untuk memenangkan gugatan AKT.
Namun, ESDM kemudian mengajukan banding lagi pada bulan yang sama dan akhirnya memenangkan proses peradilan pada 7 Agustus 2018. Hal ini berarti, izin PKP2B milik AKT resmi dicabut.
Berita tersebut kemudian menambah rentetan masalah yang sudah dimiliki oleh Borneo. Perusahaan tidak hanya membukukan pendapatan Rp 0, tapi hingga hari ini (18/3/2019) saham BORN juga masih dihentikan sementara (suspense) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
BORN telah disuspensi BEI sejak 30 Juni 2015 karena belum menyelesaikan kewajiban sebagai emiten, seperti penyampaian laporan keuangan, keterbukaan informasi, pembayaran angsuran tahunan dan sebagainya.
(dwa/hps) Next Article Saham BORN Bisa Selamat dari Delisting, Penuhi 2 Syarat Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular