Alasan Lengkap LPS Naikan Bunga Penjaminan 25 Bps

Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
10 January 2019 17:30
LPS memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan 25 bps.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan menaikkan tingkat bunga penjaminan masing-masing sebesar 25 bps untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menjabarkan, untuk bank umum tingkat suku bunga penjaminan menjadi 7% untuk rupiah, dan 2,25% untuk valas. Sementara, untuk BPR hanya berlaku suku bunga penjaminan rupiah menjadi 9,50%.

Halim membeberkan, kenaikan tingkat bunga penjaminan dikarenakan tren suku bunga simpanan perbankan masih meningkat. Dari Bulan Mei 2018, kata Halim, suku bunga Bank Indonesia (BI) mengalami kenaikan 150 bps. Merespon kenaikan suku bunga BI ini, suku bunga simpanan perbankan rata-rata juga turut meningkat. 

"Suku bunga simpanan rupiah pada beberapa bank rujukan LPS terpantau mengalami kenaikan. Sepanjang 2018, suku bunga simpanan rupiah mengalami kenaikan 88 bps," kata Halim dalam acara Temu Media di Kantor LPS, Kamis (10/1/2019).

Di sisi lain, suku bunga valuta asing pada 19 bank sepanjang 2018 suku bunga valuta asing naik sebesar 66 bps. Halim menambahkan, pelaku pasar tidak terlalu yakin bahwa suku bunga akan naik cepat di tahun ini. 

"Sehingga hal ini menunjukan bahwa mudah-mudahan kenaikan suku bunga The Fed itu tidak terlalu tinggi dan itu bisa membuat juga respon kebijakan Bank Indonesia juga menjadi relative lebih lambat," imbuhnya.

Alasan kedua LPS menaikan tingkat bunga penjaminan ialah kondisi likuiditas perbankan yang ketat. Diketahui selama 2018, Loan to Deposit Ratio (LDR) per November 2018 mencapai 92,59%. Pada bulan yang sama pertumbuhan kredit ada di posisi 12,05% year-on-year (YoY). Di sisi lain, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat menjadi 7,19% pada NOvember 2018. 

"Jadi memang ada gap cukup besar ya antara kredit dengan DPK. Selanjutnya kita juga melihat aktivitas dari pemerintah khususnya pergerakan rekening yanga da di BI," ungkapnya.

Alasan ketiga, yakni kondisi stabilitas sistem keuangan (SSK) yang masih terjaga karena mulai meredanya tekanan depresiasi nilai tukar dan pasar keuangan. Rata-rata nilai tukar menguat 0,8% menjacapi Rp14.500-an per dolar Amerika Serikat (AS). Dalam beberapa hari ini rupiah juga mulai menyentuh Rp14.000.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut rapat dewan komisioner pada tanggal 7 januari 2019 menetapkan kenaikan tingkat bunga penjaminan. Selanjutnya itu berlaku untuk periode tanggal 13 januari 2019-14 Mei 2019." tandas Halim.

Merujuk pada ketentuan LPS, LPS akan menetapkan tingkat suku bunga penjaminan tiga kali dalam setahun. Untuk kenaikan kali ini akan berlaku dari Januari sampai Mei. Tingkat bunga akan ditetapkan lagi pada Mei untuk berlaku hingga September. Bulan September tingkat bunga kembali ditentukan untuk berlaku hingga Januari tahun berikutnya.

[Gambas:Video CNBC]



(roy) Next Article LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular