
Likuiditas Aman, LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 May 2019 19:00

Jakarta, CNBC Indonesia - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan tetap mempertahankan tingkat bunga penjaminan simpanan perbankan baik Rupiah maupun valuta asing. Suku bunga penjaminan ini akan berlaku pada periode 15 Mei 2019 hingga 25 September 2019.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah merinci ada beberapa pertimbangan tingkat bunga pinjaman tidak mengalami perubahan di level 7% untuk Rupiah, dan 2,25% untuk valuta asing. Sedangkan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,5% untuk Rupiah.
Halim menjelaskan, tren suku bunga simpanan perbankan sudah melandai dan berada pada level stabil. "Berdasarkan pertimbangan Rapat Dewan Komisioner menetapkan tingkat bunga simpanan Rupiah dan valas di bank umum dan Rupiah di BPR tidak mengalami perubahan," kata Halim Alamsyah, saat acara temu media di Lembaga Penjamin Simpanan, Jakarta, Senin (13/5/2019).
LPS mencatat, suku bunga di pasar simpanan rupiah turun 3 basis poin menjadi 6,04 persen sedangkan suku bunga di pasar valas naik 1 bps menjadi 1,24 persen "Suku bunga simpanan yang mulai melandai dan stabil ini menunjukkan proses suku bunga kebijakan moneter sepanjang 2018 sudah sampai pada puncaknya," kata Halim.
Namun demikian, pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih dinamis seiring adanya perubahan ekspektasi The Fed yang lebih dovish pada tahun ini.
"Mudah mudahan kondisi ini jadi sinyal agar suku bunga simpaan perbankan jadi relatif stabil," ungkapnya.
Tren suku bunga simpanan juga dipengaruhi ekspansi kredit dan DPK perbankan dan kondisi likuiditas perbankan. Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, likuiditas terpantau membaik, di mana LDR bank umum hingga Maret 2019 tercatat naik tipis menjadi 93,27% dari periode Februari 2019 93%. Adapun, kredit tumbuh melambat dari 12,3% pada Februari 2019 menjadi 11,55% di Maret 2019. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 6,57 persen secara tahunan.
(roy/roy) Next Article Alasan Lengkap LPS Naikan Bunga Penjaminan 25 Bps
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah merinci ada beberapa pertimbangan tingkat bunga pinjaman tidak mengalami perubahan di level 7% untuk Rupiah, dan 2,25% untuk valuta asing. Sedangkan Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar 9,5% untuk Rupiah.
Namun demikian, pergerakan suku bunga simpanan di perbankan masih dinamis seiring adanya perubahan ekspektasi The Fed yang lebih dovish pada tahun ini.
"Mudah mudahan kondisi ini jadi sinyal agar suku bunga simpaan perbankan jadi relatif stabil," ungkapnya.
Tren suku bunga simpanan juga dipengaruhi ekspansi kredit dan DPK perbankan dan kondisi likuiditas perbankan. Data Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan, likuiditas terpantau membaik, di mana LDR bank umum hingga Maret 2019 tercatat naik tipis menjadi 93,27% dari periode Februari 2019 93%. Adapun, kredit tumbuh melambat dari 12,3% pada Februari 2019 menjadi 11,55% di Maret 2019. Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 6,57 persen secara tahunan.
(roy/roy) Next Article Alasan Lengkap LPS Naikan Bunga Penjaminan 25 Bps
Most Popular