LPS Naikkan Bunga Penjaminan 25 Bps
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
30 October 2018 14:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin. Hal ini diungkapkan oleh Anggota Dewan Komisioner Destry Damayanti di Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Kenaikan 25 bps berlaku untuk deposito Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga bunga penjaminan jadi 6,75% dan 9,25%. Adapun bunga penjaminan valuta asing (valas) tetap 2%.
"Berdasarkan rapat dewan komisioner Senin kmrn (29/10/2018), kami putuskan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 31 Oktober sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bpr alami kenaikan masing-masing 25 bps," ujar Destry.
Destry mengatakan keputusan ini mempertimbangkan kondisi keuangan dan ekonomi baik global dan domestik yang diselimuti ketidakpastian.
"Melihat suku bunga simpanan perbankan alami kenaikan karena terpengaruh moneter dan gejolak ekonomi global dan beberapa masalah di domestik, kami perkirakan kenaikan suku bunga pasar masih berlanjut," tambah Destry.
(roy/wed) Next Article Ini Alasan LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Kenaikan 25 bps berlaku untuk deposito Bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga bunga penjaminan jadi 6,75% dan 9,25%. Adapun bunga penjaminan valuta asing (valas) tetap 2%.
"Berdasarkan rapat dewan komisioner Senin kmrn (29/10/2018), kami putuskan tingkat suku bunga penjaminan untuk periode 31 Oktober sampai 12 Januari 2019 untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan bpr alami kenaikan masing-masing 25 bps," ujar Destry.
"Melihat suku bunga simpanan perbankan alami kenaikan karena terpengaruh moneter dan gejolak ekonomi global dan beberapa masalah di domestik, kami perkirakan kenaikan suku bunga pasar masih berlanjut," tambah Destry.
(roy/wed) Next Article Ini Alasan LPS Kembali Naikkan Suku Bunga Penjaminan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular