
Kabar Baik Buat Startup, OJK Rilis Aturan Equity Crowdfunding
Monica Wareza, CNBC Indonesia
09 January 2019 11:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memberikan ruang bagi perusahaan kecil dengan jumlah modal kurang dari Rp 30 miliar untuk melakukan penghimpunan dana dari publik di luar pasar modal. Mekanisme ini dinamakan Layanan Urun Dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi (equity crowdfunding).
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 31 Desember 2018. Beleid ini memuat sejumlah aturan mengeni lembaga penyelenggara equity crowdfunding, pihak yang melakukan penawaran umum saham, dan pemodal yang akan menanamkan dana di perusahaan tersebut.
Tak jauh berbeda dengan penawaran umum di pasar modal, namun penawaran saham dengan mekanisme Layanan Urun Dana ini diselenggarakan oleh penyelenggara equity crowfunding, berbentuk perseroan terbatas atau koperasi dengan modal minimal dan modal disetor paling sedikit sebesar Rp 2,5 miliar.
Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manejer investasi.
Sementara, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp 30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp 10 miliar. Adapun total dana yang boleh diperoleh dari penawaran saham lewat skema Urun Dana ini paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan, sedangkan masa penawaran maksimal hanya 60 hari. Penawaran saham ini tidak dibatasi frekuensinya, artinya perusahaan dapat menawarkan saham lebih dari satu kali.
Untuk menjamin keamaan kepada pemodal, OJK pun memberi pembatasan jumlah dana yang boleh ditempatkan dalam mekanisme ini. Jika pemodal memiliki penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 5% dari penghasilan per tahun.
Jika pendapatan tahunan lebih dari Rp 500 juta maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 10% dari penghasilan tahunan. Pemodal pun tak boleh berbentuk badan hukum dan memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyambut baik adanya aturan ini karena dinilai dapat memberikan dukungan untuk pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah (small medium enterprise/SME).
"Harusnya ini akan sangat supportive dan kondusif untuk growth startup atau SME exchange board," kata Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf, kepada CNBC Indonesia.
(tas) Next Article Gaet Devisa, OJK Akan Permudah IPO Startup dan UMKM
Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 yang diteken Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso pada 31 Desember 2018. Beleid ini memuat sejumlah aturan mengeni lembaga penyelenggara equity crowdfunding, pihak yang melakukan penawaran umum saham, dan pemodal yang akan menanamkan dana di perusahaan tersebut.
Penyelenggara ini nantinya bisa bertindak sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek serta manejer investasi.
Sementara, untuk perusahaan yang akan menawarkan saham dengan skema ini hanya boleh memiliki jumlah modal disetor maksimal Rp 30 miliar dengan jumlah kekayaan minimal sebesar Rp 10 miliar. Adapun total dana yang boleh diperoleh dari penawaran saham lewat skema Urun Dana ini paling banyak sebesar Rp 10 miliar.
Penghimpunan dana dapat dilakukan dengan jangka waktu paling lama 12 bulan, sedangkan masa penawaran maksimal hanya 60 hari. Penawaran saham ini tidak dibatasi frekuensinya, artinya perusahaan dapat menawarkan saham lebih dari satu kali.
Untuk menjamin keamaan kepada pemodal, OJK pun memberi pembatasan jumlah dana yang boleh ditempatkan dalam mekanisme ini. Jika pemodal memiliki penghasilan kurang dari Rp 500 juta per tahun maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 5% dari penghasilan per tahun.
Jika pendapatan tahunan lebih dari Rp 500 juta maka jumlah modal yang boleh ditempatkan hanya sebesar 10% dari penghasilan tahunan. Pemodal pun tak boleh berbentuk badan hukum dan memiliki pengalaman berinvestasi di pasar modal.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyambut baik adanya aturan ini karena dinilai dapat memberikan dukungan untuk pertumbuhan perusahaan dengan skala kecil dan menengah (small medium enterprise/SME).
"Harusnya ini akan sangat supportive dan kondusif untuk growth startup atau SME exchange board," kata Fadjar Hutomo, Deputi Akses Permodalan Bekraf, kepada CNBC Indonesia.
(tas) Next Article Gaet Devisa, OJK Akan Permudah IPO Startup dan UMKM
Most Popular