
ESDM: Tawaran Divestasi Vale Perlu Koordinasi ke Kemenkeu
Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
07 January 2019 16:34

Jakarta, CNBC Indonesia- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan tentang inisiatif PT Vale Indonesia (INCO) untuk mempercepat proses divestasinya.
Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan jika dilihat dari regulasi, semestinya Vale baru mulai divestasi Juni 2019. "Namun sebelum jatuh tempo, Vale berinisiatif untuk jual sahamnya," kata Yunus kepada CNBC Indonesia, Senin (7/1/2019).
Ini, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 77 Tahun 2014. Bahwa Vale harus divestasi 40% sesuai kontraknya, dan saat ini sahamnya sudah dimiliki oleh publik 20%. "Sisanya 20%," jelasnya.
Kemudian, Vale menyurati ESDM tentang maksud divestasi tersebut di mana perusahaan tambang nikel tersebut ingin menawarkan sahamnya ke BUMN. "Tentunya pemerintah dalam kaitan ini kami nyatakan proses ini merupakan proses divestasi saham sementara yang diatur dalam Permen 43 Tahun 2018," kata dia.
Pemerintah, lanjut Yunus, mengapresiasi inisiatif Vale yang lebih cepat dan menawarkannya ke BUMN terlebih dulu. Divestasi ini jika berlangsung, nanti berlaku hingga 2045. Namun, sebelum memutuskan apakah divestasi ini diproses atau tidak, kementerian perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Perlu koordinasi ke Kemenkeu terkait penawaran Vale, jadi nanti jika sudah jatuh tempo sudah dianggap penjualan divestasi, cuma prosesnya di awal," jelas dia.
Berdasar kontrak, Vale atau INCO wajib mendivestasi 40% sahamnya, di mana 20% sebelumnya sudah dilepas. Tersisa 20% lagi yang harus dilepas Oktober 2019.
PT Vale Indonesia (INCO) menyatakan bersedia menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia. Untuk itu, Vale Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
"PT Vale akan memenuhi kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya Vale Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Vale telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi PT Vale," kata Senior Manager Communication PT Vale, Suparam Bayu Aji melalui pesan singkat, Sabtu (5/1/2019).
Melalui Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani pada bulan Januari 1996, KK tersebut telah diubah dan diperpanjang masa berlakunya hingga 28 Desember 2025. Kemudian pada tahun 2014, Vale Indonesia melakukan renegosiasi Kontrak Karya sehingga masa operasi diperpanjang hingga 2045.
Bayu menjelaskan, divestasi akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya perusahaan pada Oktober 2014.
"Jadi divestasi yang akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya kami pada Oktober 2014," jelasnya.
(hps) Next Article Vale Bisa Divestasi 20% Tahun Ini, Berapa Nilai Tebusannya?
Direktur Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan jika dilihat dari regulasi, semestinya Vale baru mulai divestasi Juni 2019. "Namun sebelum jatuh tempo, Vale berinisiatif untuk jual sahamnya," kata Yunus kepada CNBC Indonesia, Senin (7/1/2019).
Pemerintah, lanjut Yunus, mengapresiasi inisiatif Vale yang lebih cepat dan menawarkannya ke BUMN terlebih dulu. Divestasi ini jika berlangsung, nanti berlaku hingga 2045. Namun, sebelum memutuskan apakah divestasi ini diproses atau tidak, kementerian perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Perlu koordinasi ke Kemenkeu terkait penawaran Vale, jadi nanti jika sudah jatuh tempo sudah dianggap penjualan divestasi, cuma prosesnya di awal," jelas dia.
Berdasar kontrak, Vale atau INCO wajib mendivestasi 40% sahamnya, di mana 20% sebelumnya sudah dilepas. Tersisa 20% lagi yang harus dilepas Oktober 2019.
PT Vale Indonesia (INCO) menyatakan bersedia menawarkan divestasi saham kepada Pemerintah Indonesia. Untuk itu, Vale Indonesia sudah menyampaikan surat kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait hal ini.
"PT Vale akan memenuhi kewajiban divestasinya sesuai dengan Perjanjian Amandemen Kontrak Karya Vale Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. PT Vale telah menyampaikan surat kepada Menteri ESDM sehubungan dengan proses pelaksanaan divestasi PT Vale," kata Senior Manager Communication PT Vale, Suparam Bayu Aji melalui pesan singkat, Sabtu (5/1/2019).
Melalui Perjanjian Perubahan dan Perpanjangan yang ditandatangani pada bulan Januari 1996, KK tersebut telah diubah dan diperpanjang masa berlakunya hingga 28 Desember 2025. Kemudian pada tahun 2014, Vale Indonesia melakukan renegosiasi Kontrak Karya sehingga masa operasi diperpanjang hingga 2045.
Bayu menjelaskan, divestasi akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya perusahaan pada Oktober 2014.
"Jadi divestasi yang akan dijalankan sesuai dengan hasil Amandemen Kontrak Karya kami pada Oktober 2014," jelasnya.
(hps) Next Article Vale Bisa Divestasi 20% Tahun Ini, Berapa Nilai Tebusannya?
Most Popular