
Vale Indonesia Wajib Divestasi 51% Mirip Freeport, Kapan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa pembahasan proses divestasi PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) ke negara hingga kini masih terus berjalan.
Perusahaan sendiri saat ini telah mendivestasikan sahamnya sebesar 20% melalui Holding BUMN Pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) atau Mining Industry Indonesia (MIND ID).
Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babel) sekaligus Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan DPR akan membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) Vale Indonesia menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Adapun, untuk mendapatkan proses perpanjangan menjadi IUPK tersebut Vale setidaknya wajib mendivestasikan sahamnya sebesar 51% ke negara.
"Belum putus tadi (saham 51% seperti PTFI), belum putus. Nanti akan dibahas," ujar Ridwan saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (5/7/2022).
Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy mengaku siap untuk mengikuti proses pendalaman selanjutnya yang akan dilakukan oleh Komisi VII DPR RI. Untuk proses perpanjangan, perusahaan belum menjalin komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah.
"Belum karena kami saat ini masih fokus pada membangun, jadi kita ingin melaksanakan mengakselerasi semua program pembangunan kami, jadi semua investasi-investasi kita itu kan banyak, tadi juga sudah lihat, jadi kami ingin fokus rampungkan itu dulu," katanya.
Adapun, Kontrak Karya Vale Indonesia sendiri akan berakhir pada 28 Desember 2025 mendatang. Namun, hingga kini perusahaan baru mendivestasikan sahamnya ke Indonesia sebesar 20%. MIND ID setidaknya menggelontorkan dana Rp 5,5 triliun untuk membeli saham 20% tersebut.
Sebelumnya, Komisi VII DPR RI minta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan KK Vale Indonesia menjadi IUPK.
Hal ini tercatat dalam kesimpulan Rapat Kerja bersama Mind ID yang dihadiri Direktur Utama Mind ID Hendi Prio Santoso, Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy, dan Direktur Utama PT Antam Tbk. (ANTM) Nico Kanter pada Kamis (2/6/2022).
Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menjelaskan Komisi VII DPR RI melalui panitia kerja akan melakukan pendalaman terkait manfaat yang diperoleh pemerintah dan masyarakat sekitar wilayah operasi Vale Indonesia yang beroperasi kurang lebih 54 tahun.
"Komisi VII DPR RI minta pemerintah untuk tidak melakukan proses perpanjangan Kontrak Karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), sebelum seluruh permasalahan yang mengemuka saat ini dapat diselesaikan," Jelas Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno, saat membacakan kesimpulan.
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurangi Emisi, INCO Bakal Genjot Penggunaan Kendaraan Listrik