Nunggak Pembayaran, Bolt Segera Tutup Operasional

Monica Wareza, CNBC Indonesia
28 December 2018 11:30
Perusahaan menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) mereka sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.
Foto: Bolt (detikFoto/Rachman Haryanto)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT First Media Tbk (KLBV) sudah tak dapat lagi menggunakan frekuensi radio untuk layanan telekomunikasinya. Hal ini terjadi lantaran perusahaan sudah tak dapat lagi menggunakan lagi frekuensi tersebut setelah perusahaan menunggak Biaya Hak Pakai (BHP) mereka sejak 2016-2017 sebesar Rp 364,8 miliar dan PT Internux sebesar Rp 343,5 miliar.

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh Pelanggan setia BOLT atas dukungan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.

"Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, BOLT mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut. BOLT tetap mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak Pelanggan setianya," kata Dicky dalam rilisnya, Jumat (28/12).

Sebelumnya, Ketua BRTI/Dirjen SDPPI Kemkominfo Ismail, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Jumat, 28 Desember 2018, telah melakukan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux, PT First Media dan PT Jasnita Telekomindo.

Kementerian Kominfo meminta kepada operator telekomunikasi tersebut untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak-hak pelanggan lainnya yang sekiranya masih ada di kedua operator.

[Gambas:Video CNBC]



(dob/dob) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular