Likuiditas Ketat, Akankah LPS Naikkan Lagi Bunga Penjaminan?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 December 2018 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Likuiditas yang ketat kini jadi masalah yang menghantui perbankan. Derasnya penyaluran kredit yang tidak diikuti dengan kenaikan dana pihak ketiga (DPK) yang membuat loan to deposit ratio (LDR) 94%.
Kondisi ini memicu sejumlah bank yang mengalami likuiditas ketat menawarkan bunga deposito tinggi. Bahkan bunga yang ditawarkan lebih di atas suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Itu berarti juga bank tersebut tidak bermasalah maka LPS tidak menjamin simpanan tersebut. Lalu, apakah LPS akan menaikkan suku bunga penjaminan.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Destry Damayanti, mengatakan dalam menentukan suku bunga penjaminan, LPS melihat perkembangan suku bunga simpanan perbankan.
"Lihat suku bunga bank tren masih naik. Desember kita lihat apakah [bunga deposito] naik signifikan atau tidak," ujar Destry ketika berbincang dengan Maria Katarina dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (4/12/2018).
"Perkembangan suku bunga tergantung global, kalau kita lihat tendensinya mereka (AS) menahan suku bunga, statement sudah lebih baik. Inflow sudah masuk di pasar modal ini bisa tambah likuiditas."
Asal tahu saja, ada dua kriteria simpanan yang dijamin LPS. Yakni, bunga simpanan di bawah bunga penjaminan LPS dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar. Pada November lalu, LPS baru saja menaikkan bunga penjaminan 25 basis poin.
Saat ini bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,75% dan valas 2% di bank umum. Adapun untuk BPR mencapai 9,25%. Kenaikan bunga penjaminan akan menjadi amunisi bagi bank untuk bisa menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article LPS: Likuiditas Bank BUKU III Paling Ketat
Kondisi ini memicu sejumlah bank yang mengalami likuiditas ketat menawarkan bunga deposito tinggi. Bahkan bunga yang ditawarkan lebih di atas suku bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Itu berarti juga bank tersebut tidak bermasalah maka LPS tidak menjamin simpanan tersebut. Lalu, apakah LPS akan menaikkan suku bunga penjaminan.
"Perkembangan suku bunga tergantung global, kalau kita lihat tendensinya mereka (AS) menahan suku bunga, statement sudah lebih baik. Inflow sudah masuk di pasar modal ini bisa tambah likuiditas."
Asal tahu saja, ada dua kriteria simpanan yang dijamin LPS. Yakni, bunga simpanan di bawah bunga penjaminan LPS dan nilainya tak lebih dari Rp 2 miliar. Pada November lalu, LPS baru saja menaikkan bunga penjaminan 25 basis poin.
Saat ini bunga penjaminan untuk simpanan rupiah sebesar 6,75% dan valas 2% di bank umum. Adapun untuk BPR mencapai 9,25%. Kenaikan bunga penjaminan akan menjadi amunisi bagi bank untuk bisa menawarkan bunga deposito yang lebih tinggi.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/wed) Next Article LPS: Likuiditas Bank BUKU III Paling Ketat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular