
Resmi! Penyelesaian Transaksi Saham Cuma 2 Hari
Monica Wareza, CNBC Indonesia
26 November 2018 09:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengimplementasikan penyelesaian transaksi saham selama dua hari (T+2) yang mulai berlaku efektif hari ini. Self regulatory organization (SRO) pasar modal berharap mekanisme baru ini akan membuat transaksi di bursa saham saham semakin efisien.
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan tujuan dari implementasi ini adalah untuk mengharmonisasikan transaksi efek antar bursa dengan negara lain. Saat ini di kawasan Asean baru Indonesia dan Thailand yang menerapkan hal ini.
"Implementasi ini ajan meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko sostemik di pasar modal," kata Inarno saat pembukaan perdagangan pagi ini di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11).
Menurut dia, dengan adanya T+2 juga akan mendukung pasar modal menjadi pasar yang wajar, teratur dan efisien.
Penerapan percepatan penyelesaian transaksi ini dilakukan karena dinilai dapat merampingkan proses yang sudah ada saat ini dari segi waktu sehingga efisiensi dapat ditingkatkan. Dari segi biaya penyelesaian transaksi bagi pelaku pasar akan terjadi penurunan jika diterapkan dalam jangka panjang.
Selain itu, penerapan sistem ini dinilai akan meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar saham dalam negeri lantaran efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu lebih singkat.
Untuk perputaran dana, jumlah dana yang bisa ditransaksikan juga akan menjadi lebih cepat sehingga pelaku pasar bisa langsung mengalihkan dananya ke instrumen investasi lainnya.
Dampaknya positif lainnya adalah penurunan risiko counterparty dan pasar. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(hps) Next Article KSEI: T+2 Diterapkan, Pemodal Kakap Tahan Diri Transaksi
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi mengatakan tujuan dari implementasi ini adalah untuk mengharmonisasikan transaksi efek antar bursa dengan negara lain. Saat ini di kawasan Asean baru Indonesia dan Thailand yang menerapkan hal ini.
"Implementasi ini ajan meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko sostemik di pasar modal," kata Inarno saat pembukaan perdagangan pagi ini di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11).
Penerapan percepatan penyelesaian transaksi ini dilakukan karena dinilai dapat merampingkan proses yang sudah ada saat ini dari segi waktu sehingga efisiensi dapat ditingkatkan. Dari segi biaya penyelesaian transaksi bagi pelaku pasar akan terjadi penurunan jika diterapkan dalam jangka panjang.
Selain itu, penerapan sistem ini dinilai akan meningkatkan likuiditas perdagangan di pasar saham dalam negeri lantaran efek yang telah dibeli oleh investor dapat dijual kembali dalam waktu lebih singkat.
Untuk perputaran dana, jumlah dana yang bisa ditransaksikan juga akan menjadi lebih cepat sehingga pelaku pasar bisa langsung mengalihkan dananya ke instrumen investasi lainnya.
Dampaknya positif lainnya adalah penurunan risiko counterparty dan pasar. Mempercepat siklus Penyelesaian akan membantu memitigasi risiko pasar dengan mengurangi exposure antara pihak yang bertransaksi dan Lembaga Kliring dan Penjaminan.
(hps) Next Article KSEI: T+2 Diterapkan, Pemodal Kakap Tahan Diri Transaksi
Most Popular