Catat! Aturan Devisa Wajib Balik ke RI Berlaku 1 Januari 2019

Samuel Pablo, CNBC Indonesia
16 November 2018 21:04
Aturan DHE digunakan untuk mengatasi masalah defisit transaksi berjalan.
Foto: Ilustrasi Money Changer (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah pada hari ini baru saja meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi XVI. Salah satu bagian penting dari kebijakan ini adalah kewajiban bagi eksportir komoditas sumber daya alam/SDA, khususnya pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan untuk mengembalikan dan menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) mereka di dalam negeri setidaknya selama satu bulan.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, esensi dari kebijakan ini adalah penguatan transaksi berjalan supaya defisitnya bisa berangsur turun.

"Nah, setelah kita kaji, tidak seluruh barang ekspor kita kinerjanya positif. Jadi dipilih lah beberap komoditas yang bersumber dari SDA," kata Elen dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (16/11/2018).

Elen menjelaskan, DHE dari komoditas-komoditas tersebut sifatnya wajib dikembalikan ke bank devisa dalam negeri, namun tidak wajib dikonversi ke rupiah. Bank Indonesia (BI) juga akan menyediakan special deposit account untuk keperluan itu.

Dia pun menegaskan pemerintah tidak melakukan capital control, karena eksportir tetap bisa menggunakan dananya untuk pembayaran pinjaman luar negeri, impor bahan baku, pembayaran keuntungan/dividen, maupun keperluan lainnya dari penanam modal.

"Pengawasannya akan dilakukan Kemenkeu, BI, serta didukung OJK sesuai kewenangannya. Mekanisme atau ketentuan khusus sanksi administratif bagi yang melanggar akan ditetapkan dengan PMK [Peraturan Menteri Keuangan] dan PBI [Peraturan Bank Indonesia]," jelasnya.

Elen menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Devisa Hasil Ekspor SDA ini dapat diterbitkan pada akhir bulan ini, dengan PMK dan PBI sebagai regulasi turunannya dapat terbit sebelum akhir Desember.

"Dengan demikian, kebijakan DHE ini diharapkan berlaku efektif pada 1 Januari 2019," pungkasnya.


(roy) Next Article Kata Kemenkeu Soal Aturan Wajib Pengembalian Devisa Ekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular