Kata Kemenkeu Soal Aturan Wajib Pengembalian Devisa Ekspor

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2018 13:10
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum mengetahui peraturan kewajiban pengembalian devisa ekspor dari sektor sumber daya alam.
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku belum mengetahui peraturan kewajiban pengembalian devisa ekspor dari sektor sumber daya alam.

Berbicara usai rapat kerja bersama Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara belum bisa menjelaskan rencana tersebut.

"Belum tahu. Belum ada pembahasan soal itu. Nanti akan di-update," kata Suahasil di kompleks parlemen, Rabu (19/29/2019).
Kata Kemenkeu Soal Aturan Wajib Pengembalian DHEFoto: Kemenkeu (CNBC Indonesia)



Munculnya aturan tersebut, tak lepas dari ditandatanganinya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 94/2018 tentang Penggunaan Letter of Credit untuk Ekspor Barang Tertentu, pada 7 September 2018 lalu.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan mengatakan otoritas perdagangan hanya mengatur secara teknis kewajiban penggunaan L/C. Sementara teknis dan besaran DHE, berada di wewenangan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI).

Pemerintah, kata Suahasil, sejatinya sudah memiliki kebijakan agar devisa hasil ekspor bisa betah di Indonesia melalui kebijakan bebas pajak depisito DHE yang merupakan salah satu bagian kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, yang diluncurkan pada 2015 lalu.

Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.

Jika DHE tersimpan selama 1 bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Jika 3 bulan dan 6 bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.

Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Potongan ini, jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.

Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan 1 bulan hanya dikenakan 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, dan 6 bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali.

Namun Suahasil tak merinci secara spesifik terkait dengan adanya rencana menerbitkan aturan kewajiban pengembalian devisa ekspor dari sektor sumber daya alam.



(dru) Next Article Sri Mulyani Putar Otak Agar Devisa Hasil Ekspor Betah di RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular