SMGR akan Tender Offer Saham SMCB, Berapa Harganya?

Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
13 November 2018 11:06
Kewajiban tender offer ini terjadi karena Semen Indonesia akan menjadi pengendali baru.
Foto: Semen Indonesia (DetikCom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah resmi mengumumkan pengambilalihan 80,6% saham PT Holcim Indonesia Tbk (SMCB), PT Semen Indonesia Tbk (SMGR) harus melakukan sejumlah kewajiban karena mengakuisisi perusahaan publik.

Salah satu kewajiban yang harus dilakukan Semen Indonesia adalah melakukan penawaran tender wajib terhadap seluruh saham diluar saham yang dibeli yang mengakibatkan perubahan pengendali. Kewajiban tender offer ini terjadi karena Semen Indonesia akan menjadi pengendali baru.

Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, dalam pasal 7 ayat 1 disebutkan, setelah terjadi pengambilalihan, pengendali baru wajib melakukan tender wajib, kecuali :
  1. Saham yang dimiliki pemegang saham yang telah melakukan transaksi Pengambilalihan dengan Pengendali baru;
  2. Saham yang dimiliki Pihak lain yang telah mendapatkan penawaran dengan syarat dan kondisi yang sama dari Pengendali baru;
  3. Saham yang dimiliki Pihak lain yang pada saat bersamaan juga melakukan Penawaran Tender Wajib atau penawaran tender sukarela atas saham Perusahaan Terbuka yang sama;
Saat ditanya terkait rencana tender offer tersebut, Sekretaris Perusahaan Semen Indonesia Agung Wiharto menjelaskan, menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales & Purchase Agreement/CSPA) untuk mengambil alih sejumlah 6.179.612.820 lembar saham atau setara 80,6% kepemilikan saham LafargeHolcim, maka perseroan akan melaporkan hal tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.

"Kami akan mengikuti semua ketentuan yang berlaku, tentu setelah semua proses dilakukan dilaksanakan, maka kewajiban (tender offer) tentu saja akan dilakukan," kata Agung.

Terkait harga tender offer dalam peraturan OJK ini juga disebutkan, harga pembelian saham Perusahaan Terbuka yang diambilalih wajib ditetapkan harga rata- rata dari harga tertinggi perdagangan harian di Bursa Efek dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir.

Adapun, harga pembelian terder offer senilai Rp 2.097/saham. 


(hps/ray) Next Article Perusahaan Jepang Caplok 15% Saham Anak Usaha Semen Indonesia

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular