
Tunggak Biaya Frekuensi Rp 500 M, Saham First Media Anjlok 9%
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
12 November 2018 11:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham PT First Media Tbk (KBLV), salah satu anak usaha Grup Lippo, pada perdagangan hari anjlok 8,85% ke level harga Rp 412/saham. Investor tampaknya mulai merespons tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio.
Namun koreksi harga saham KBLV ini tidak disertai dengan jumlah volume dan nilai transaksi yang besar. Volume tercatat 6,1 ribu saham senilai Rp 2,5 juta.
Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati First Media dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016, seperti dilansir dari detikFinance.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018.
Selama itu pula, First Media belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). "Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail Jumat (9/11/2018)
Merespons ancaman Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo tersebut, pihak First Media balik menggugat. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dar laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Namun gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke Kominfo di PTUN Jakarta tidak terkait dengan layanan First Media sebagai penyedia layanan TV Kabel dan internet. Hal itu pun tak berdampak pada layanan saat ini.
Hal itu ditegaskan oleh PT Link Net Tbk (LINK) selaku penyedia layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel dengan merek First Media.
"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," kata PT Link Net dikutip dari detikINET.
(hps/wed) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Namun koreksi harga saham KBLV ini tidak disertai dengan jumlah volume dan nilai transaksi yang besar. Volume tercatat 6,1 ribu saham senilai Rp 2,5 juta.
Pekan lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyurati First Media dan Bolt untuk membayar tunggakan biaya penggunaan frekuensi radio sejak 2016, seperti dilansir dari detikFinance.
Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018.
Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November.
Tagihan BHP frekuensi radio akan masuk ke dalam Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP). "Iya, kami surati mereka. Ada proses yang berjalan untuk tunggakan BHP frekuensi mereka," ujar Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail Jumat (9/11/2018)
Merespons ancaman Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Post dan Informatika (Ditjen SDPPI) Kominfo tersebut, pihak First Media balik menggugat. Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Jakarta.
Hal ini diketahui melalui surat perihal laporan dan informasi atau fakta material yang dikutip dar laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia yang tercantum pada Jumat (9/11/2018).
"Pada tanggal 2 November 2018, Perseroan telah mengajukan gugatan TUN terhadap Direktur Operasi Daya qq Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia) di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta."
Namun gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke Kominfo di PTUN Jakarta tidak terkait dengan layanan First Media sebagai penyedia layanan TV Kabel dan internet. Hal itu pun tak berdampak pada layanan saat ini.
Hal itu ditegaskan oleh PT Link Net Tbk (LINK) selaku penyedia layanan TV kabel & High Speed Broadband Internet berbasis kabel dengan merek First Media.
"Menyangkut pemberitaan di media massa terkait gugatan PT First Media Tbk (KBLV) ke PTUN adalah mengenai lisensi layanan telekomunikasi nirkabel PT First Media Tbk (KBLV) dan tidak berhubungan dengan layanan dan lisensi First Media yang dioperasikan oleh PT Link Net Tbk (LINK)," kata PT Link Net dikutip dari detikINET.
(hps/wed) Next Article Tak Ngaruh Izin Dicabut, Saham First Media Terbang 21%
Most Popular