Bank Perang Bunga Deposito, Ini Respons Bos Himbara
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
01 November 2018 08:37

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyebut saat ini kondisi likuiditas perbankan semakin ketat membuat hampir bank menaikkan suku bunga pinjaman berbunga khusus (special rate) hingga di atas suku bunga penjaminan.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan juga ketua Himpunan Bank BUMN (Himbara) Maryono menilai sikap tersebut sebaiknya diwaspadai karena dikhawatirkan dapat merugikan nasabah.
"Ya memang lebih baik LPS memberikan sinyal-sinyal kehati-hatian. Jangan sampai ini menjadi perang harga sehingga yang dirugikan nanti kalau terjadi apa-apa nanti konsumen. Padahal LPS sudah memberikan batasan," kata Maryono kepada CNBC Indonesia saat ditemui di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta, Rabu (31/102018).
LPS melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 29 Oktober 2018 memutuskan untuk kembali melakukan penetapan tingkat bunga penjaminan dengan menaikkan simpanan rupiah di bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat sebesar 25 basis poin (bps). Sementara untuk simpanan valas, tidak dinaikkan.
Menurut Maryono, penetapan tersebut menjadi tanda bagi perbankan untuk mengikuti kenaikan tersebut.
"Sebenarnya patokan itu yang bisa dipakai untuk pedoman semua bank dalam mencari dana, sehingga dengan peningkatan 0,25% ini bisa memberikan suatu optimisme, sehingga pricingnya dianggap sudah normal," kata Maryono.
Sejauh ini, bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 telah menawarkan suku bunga simpanan khusus (special rate) lebih tinggi dibandingkan suku bunga penjaminan LPS, bahkan juga melebihi bank BUKU 2 dan 1.
Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga special rate bank Buku 3 mencapai 7,17%. Sementara untuk bank Buku 4, 2 dan 1 masing-masing sebesar 6,96%, 6,91% dan 6,9%.
(roy/roy) Next Article Terungkap! Bank Menengah Hadapi Pengetatan Likuiditas
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan juga ketua Himpunan Bank BUMN (Himbara) Maryono menilai sikap tersebut sebaiknya diwaspadai karena dikhawatirkan dapat merugikan nasabah.
Menurut Maryono, penetapan tersebut menjadi tanda bagi perbankan untuk mengikuti kenaikan tersebut.
"Sebenarnya patokan itu yang bisa dipakai untuk pedoman semua bank dalam mencari dana, sehingga dengan peningkatan 0,25% ini bisa memberikan suatu optimisme, sehingga pricingnya dianggap sudah normal," kata Maryono.
Sejauh ini, bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 telah menawarkan suku bunga simpanan khusus (special rate) lebih tinggi dibandingkan suku bunga penjaminan LPS, bahkan juga melebihi bank BUKU 2 dan 1.
Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga special rate bank Buku 3 mencapai 7,17%. Sementara untuk bank Buku 4, 2 dan 1 masing-masing sebesar 6,96%, 6,91% dan 6,9%.
(roy/roy) Next Article Terungkap! Bank Menengah Hadapi Pengetatan Likuiditas
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular