Likuiditas Ketat, Akankah Bank Kembali Perang Bunga Deposito?
Ranny Virginia Utami, CNBC Indonesia
31 October 2018 09:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Kondisi perekonomian global dan domestik yang diselimuti ketidakpastian membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menaikkan suku bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps).
Kenaikan suku bunga ini berlaku bagi deposito bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga suku bunga penjaminan masing-masing menjadi 6,75% dan 9,25%. Sementara untuk suku bunga penjaminan valuta asing (valas) tidak dinaikkan, atau tetap 2%.
Menurut anggota komisioner LPS Destry Damayanti, penetapan kenaikan suku bunga penjaminan ini merujuk pada aturan PLPS No.2 Tahun 2014 di mana LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei dan September.
"Namun, evaluasi tetap dilakukan sehingga kalau kami melihat ada perubahan dalam kondisi perekonomian di perbankan yang signifikan, maka dewan komisioner LPS bisa melakukan penyesuaian," kata Destry di kantor LPS Gedung Equity Tower SCBD Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Bicara soal likuiditas, LPS melihat kinerja perbankan dalam kuartal III tahun 2018 semakin mengetat, terutama untuk bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3. Hal tersebut terbukti dengan kenaikan rasio intermediasi atau loan to deposit ratio (LDR) yang cukup signifikan dari 89,1% menjadi 94,3% year-on-year.
Alhasil, bank yang memiliki modal inti antara Rp 5 triliun - Rp 30 triliun ini pun masuk ke dalam kategori lampu kuning, atau dalam pengawasan regulator, mengingat batas LDR yang ditetapkan Bank Indonesia maksimal adalah 92%.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, pengetatan likuiditas bank BUKU 3 disebabkan kenaikan pemberian pinjaman kredit kepada nasabah yang cukup agresif.
Berdasarkan laporan LPS, pertumbuhan kredit bank BUKU 3 per September 2018 tumbuh 12,5%, sementara pada periode yang sama sebelumnya hanya tumbuh 7,7%.
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mengalami perlambatan. Diketahui, DPK hanya tumbuh sebesar 2,9% per September 2018, sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya masih tumbuh 9,9%.
"Kalau suatu bank memiliki LDR tinggi, pilihannya ya cuma mengerem pertumbuhan kredit atau menaikkan suku bunga simpanannya untuk memastikan LDR di bawah 92%," kata Fauzi.
Sejauh ini, bank BUKU 3 telah menawarkan suku bunga simpanan khusus (special rate) lebih tinggi dibandingkan suku bunga penjaminan LPS, bahkan juga melebihi bank BUKU 2 dan 1.
Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga special rate bank Buku 3 mencapai 7,17%. Sementara untuk bank Buku 4, 2 dan 1 masing-masing sebesar 6,96%, 6,91% dan 6,9%.
Dalam kondisi likuiditas ketat, bank akan semakin jor-joran untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satunya dengan menawarkan bunga special rate. Kondisi ini pernah terjadi pada 2013 hingga 2014 di mana ada bank yang menawarkan bunga deposito hingga 11% demi mengamankan likuiditasnya.
(roy) Next Article Likuiditas Ketat, Tapi Berbeda Dengan Kondisi Krisis 1998
Kenaikan suku bunga ini berlaku bagi deposito bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sehingga suku bunga penjaminan masing-masing menjadi 6,75% dan 9,25%. Sementara untuk suku bunga penjaminan valuta asing (valas) tidak dinaikkan, atau tetap 2%.
Menurut anggota komisioner LPS Destry Damayanti, penetapan kenaikan suku bunga penjaminan ini merujuk pada aturan PLPS No.2 Tahun 2014 di mana LPS menetapkan tingkat bunga penjaminan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei dan September.
Alhasil, bank yang memiliki modal inti antara Rp 5 triliun - Rp 30 triliun ini pun masuk ke dalam kategori lampu kuning, atau dalam pengawasan regulator, mengingat batas LDR yang ditetapkan Bank Indonesia maksimal adalah 92%.
Menurut Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan, pengetatan likuiditas bank BUKU 3 disebabkan kenaikan pemberian pinjaman kredit kepada nasabah yang cukup agresif.
Berdasarkan laporan LPS, pertumbuhan kredit bank BUKU 3 per September 2018 tumbuh 12,5%, sementara pada periode yang sama sebelumnya hanya tumbuh 7,7%.
Sementara itu, pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) mengalami perlambatan. Diketahui, DPK hanya tumbuh sebesar 2,9% per September 2018, sementara pada periode yang sama tahun sebelumnya masih tumbuh 9,9%.
"Kalau suatu bank memiliki LDR tinggi, pilihannya ya cuma mengerem pertumbuhan kredit atau menaikkan suku bunga simpanannya untuk memastikan LDR di bawah 92%," kata Fauzi.
Sejauh ini, bank BUKU 3 telah menawarkan suku bunga simpanan khusus (special rate) lebih tinggi dibandingkan suku bunga penjaminan LPS, bahkan juga melebihi bank BUKU 2 dan 1.
Berdasarkan pantauan LPS, suku bunga special rate bank Buku 3 mencapai 7,17%. Sementara untuk bank Buku 4, 2 dan 1 masing-masing sebesar 6,96%, 6,91% dan 6,9%.
Dalam kondisi likuiditas ketat, bank akan semakin jor-joran untuk menarik dana dari masyarakat. Salah satunya dengan menawarkan bunga special rate. Kondisi ini pernah terjadi pada 2013 hingga 2014 di mana ada bank yang menawarkan bunga deposito hingga 11% demi mengamankan likuiditasnya.
(roy) Next Article Likuiditas Ketat, Tapi Berbeda Dengan Kondisi Krisis 1998
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular