Pajak Pembelian Rumah Mewah Dihapus, Saham Properti Menguat

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
19 October 2018 11:28
pemerintah berencana menghapus pajak pembelian rumah yakni PPh 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) jadi sentimen saham properti.
Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka melemah 0,6% ke level 5.810 pada pembukaan perdagangan sesi I hari ini. Hingga pukul 11.00 WIB, masih terkoreksi 0,23% ke level 5.831.

Namun, saham-saham dari sektor properti menunjukkan laju positif pada perdagangan sesi I sekaligus menutup akhir pekan hari ini.

Tercatat saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) menguat 3,28% atau 20 poin ke level harga Rp 630/saham. Dilanjutkan dengan saham PT PP Properti Tbk (PPRO) yang juga mengalami penguatan 3% ke level Rp 103/saham.

Harga saham PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) mengalami kenaikan 1,47% atau 2 poin ke level Rp 138/saham. Sedangkan saham PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) menguat 0,83% atau 4 poin menjadi Rp 488/saham.

Berdasarkan analisa saham dari Panin Sekuritas, penguatan saham-saham di sektor properti diperkirakan tidak lepas dari rencana pemerintah yang berencana untuk menghapus pajak pembelian rumah yakni Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Objek PPh 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan diatas 150 m2.

Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan town house dari jenis non strata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.

[Gambas:Video CNBC]




(roy) Next Article Bisnis Properti Lesu, Laba Agung Podomoro Anjlok 42,92%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular