
IHSG Melesat, Saham Properti pun Diborong Lagi
Houtmand P Saragih, CNBC Indonesia
29 November 2018 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga saham properti melesat pada perdagangan pagi ini. Investor mulai menghubung-hubungkan rencana pemerintah yang akan menurunkan pajak properti mewah.
Hingga pukul 10.45 WIB, harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) naik 4,44% ke level Rp 1.295/saham. Volume perdagangan saham mencapai 26 juta juta saham senilai Rp 34 miliar.
Saham PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) naik 4,38% ke level Rp 715/saham. Volume perdagangan saham SMRA mencapai 17 juta saham senilai Rp 12 miliar.
Saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) naik 3,09% ke level Rp 1.005/saham. Volume perdagangan 11 juta saham senilai Rp 11 miliar.
Saham PT Agung Podomoro Tbk (APLN) naik 2,7% ke level Rp 152/saham. Volume perdagangan mencapai 4 miliar saham senilai Rp 716 juta.
Terakhir harga saham PT Alam Sutera Tbk (ASRI) naik 1,92% ke level Rp 318/saham. Volume perdagangan saham mencapai 10 juta saham senilai Rp 3 miliar.
Kinerja sektor properti dari awal ini sedang mengalami tekanan. Hingga kemarin, sektor properti masih terkoreksi 13,6%.
Beberapa waktu lalu, saham sektor properti sempat menguat karena wacana perubahan batasan properti yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk properti .
Untuk sektor properti, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini sedang diselesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rumah dan apartemen yang perkembangan terkendala karena dikenakan PPnBM yang sangat tinggi.
"Selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBMÂ yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar," kata Sri Mulyani dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (21/11/2018).
Untuk menurunkan PPh Pasal 22 untuk rumah mewah, besaran tarif turun dari 5% menjadi 1%. "Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya," tambah Sri Mulyani.
Objek PPh Pasal 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.
Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.
(hps/miq) Next Article Saham Properti Berguguran, Kinerja Semester I Mengecewakan
Hingga pukul 10.45 WIB, harga saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) naik 4,44% ke level Rp 1.295/saham. Volume perdagangan saham mencapai 26 juta juta saham senilai Rp 34 miliar.
Saham PT Ciputra Development Tbk (CTRA) naik 3,09% ke level Rp 1.005/saham. Volume perdagangan 11 juta saham senilai Rp 11 miliar.
Terakhir harga saham PT Alam Sutera Tbk (ASRI) naik 1,92% ke level Rp 318/saham. Volume perdagangan saham mencapai 10 juta saham senilai Rp 3 miliar.
Kinerja sektor properti dari awal ini sedang mengalami tekanan. Hingga kemarin, sektor properti masih terkoreksi 13,6%.
Beberapa waktu lalu, saham sektor properti sempat menguat karena wacana perubahan batasan properti yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) dan penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk properti .
Untuk sektor properti, Sri Mulyani menyampaikan, saat ini sedang diselesaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk rumah dan apartemen yang perkembangan terkendala karena dikenakan PPnBM yang sangat tinggi.
"Selama ini dapatkan kendala karena ada PPnBMÂ yang sangat tinggi dengan menaikkan threshold (batas bawah)-nya dari yang tadinya Rp 20 miliar menjadi Rp 30 miliar," kata Sri Mulyani dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Rabu (21/11/2018).
Untuk menurunkan PPh Pasal 22 untuk rumah mewah, besaran tarif turun dari 5% menjadi 1%. "Dengan demikian kita berharap sektor konstruksi akan menjadi meningkat dari segi kegiatan usahanya," tambah Sri Mulyani.
Objek PPh Pasal 22 sebesar 5% adalah rumah dengan harga jual atau lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 meter persegi (m2) dan apartemen dengan harga jual lebih dari Rp 5 miliar atau luas bangunan di atas 150 m2.
Sedangkan PPnBM berlaku untuk rumah dan townhouse dari jenis nonstrata title dengan harga jual lebih dari Rp 20 miliar dan apartemen, kondominium jenis strata title dengan harga jual minimal Rp 10 miliar.
(hps/miq) Next Article Saham Properti Berguguran, Kinerja Semester I Mengecewakan
Most Popular