
Komisaris AISA Akan Undang Direksi Lama di RUPSLB
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
12 October 2018 08:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Komisaris PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober 2018 dipastikan tetap berlangsung meskipun ditolak oleh jajaran Direksi lama perseroan yakni Joko Mogoginta Cs.
Komisaris dan Kuasa Dewan Komisaris AISA Hengky Koestanto mengatakan persiapan RUPSLB telah mencapai 95%. Pihaknya juga mengundang para Direksi Lama untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
"RUPSLB nanti kami akan ada audiensi salah satunya wacana investigasi audit, jadi ini akan terbuka salah satu alasannya agar semua pihak termasuk pemegang saham benar-benar paham dan melaksanakan apa yang sedang kami hadapi saat ini," ujarnya di Pacific Place, Kamis (11/10/18).
Ia menambahkan, Komisaris perseroan saat ini menguasai 35% kepemilikan saham dengan sisanya 56,57% dimiliki oleh publik, sehingga keabsahan Komisaris untuk melakukan RUPSLB sah untuk dilakukan.
"Jadi kami undang para pemegang saham untuk mencari solusinya, jadi ini merupakan titik awal dari permasalahan yang ada saat ini. Kami juga dalam manajemen yang okay kok," tambahnya.
Sebagai tambahan informasi, dalam RUPSLB ini perseroan akan membahas tiga agenda utama untuk selanjutnya disetujui oleh para pemegang saham.
Agenda pertama yakni tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan memberikan kesempatan kepada direksi lama untuk menjelaskan kejadian tersebut. Agenda kedua ialah pengangkatan anggota Direksi dan perubahan susunan anggota dewan Komisaris.
Sedangkan mata acara ketiga yakni meminta persetujuan atas langkah-langkah umum perusahaan baik oleh Direksi atau Komisaris sehubungan dengan kelangsungan usaha AISA.
Sebelumnya Direksi perusahaan sebelumnya juga sudah pernah melayangkan gugatan hukum kepada salah satu komisaris perusahaan, Hengky Koestanto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018.
Gugatan tersebut diajukan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan RUPS yang digelar pada 27 Juli lalu.
Pekerjaan Rumah (PR) Komisaris Baru AISA
Komisaris perseroan saat ini menargetkan untuk membenahi seluruh permasalahan yang ada di tubuh perusahaannya dalam jangka waktu hingga setahun kedepan.
Saat ini, pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus dilakukan AISA usai RUPSLB pada 22 Oktober mendatang yakni menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.
Selanjutnya, perseroan juga harus menyelesaikan persoalan supplier yang saat ini menghambat proses penjualan produk perseroan di tengah permintaan yang tinggi.
"Mungkin katemu dengan kreditur-kreditur karena PKPU sendiri kan sudah diperpanjang lagi selama 60 hari. Lalu kami beresin dengan supplier-suppier ketemu, jadi kami harus buat proposal perdamaian," ujar Hengky.
Lebih lanjut perseroan juga harus mengisi posisi Direksi perseroan dari para anggota direksi yang sudah tidak menjabat. Walaupun tidak sepenuhnya diisi, namun pihaknya memprediksi bahwa jajaran Komisaris juga ikut ambil bagian menjabat sebagai anggota Direksi.
Kemudian setelah proses PKPU rampung dilakukan, AISA akan mengerahkan kapasitas maksimal produksi di pabrik-pabrik miliknya begitu juga dengan pengerahan karyawan yang telah ada.
"Kalau ini sudah selesai semua, maka jaminan kami akan lebih baik ke investor. Dan ini dalam jangka waktu paling lama setahun sudah beres semua," tambahnya.
(roy) Next Article Penampakan Ratusan Investor Produsen Taro Antre Ikut RUPS
Komisaris dan Kuasa Dewan Komisaris AISA Hengky Koestanto mengatakan persiapan RUPSLB telah mencapai 95%. Pihaknya juga mengundang para Direksi Lama untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
"RUPSLB nanti kami akan ada audiensi salah satunya wacana investigasi audit, jadi ini akan terbuka salah satu alasannya agar semua pihak termasuk pemegang saham benar-benar paham dan melaksanakan apa yang sedang kami hadapi saat ini," ujarnya di Pacific Place, Kamis (11/10/18).
Sebagai tambahan informasi, dalam RUPSLB ini perseroan akan membahas tiga agenda utama untuk selanjutnya disetujui oleh para pemegang saham.
Agenda pertama yakni tindak lanjut keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dengan memberikan kesempatan kepada direksi lama untuk menjelaskan kejadian tersebut. Agenda kedua ialah pengangkatan anggota Direksi dan perubahan susunan anggota dewan Komisaris.
Sedangkan mata acara ketiga yakni meminta persetujuan atas langkah-langkah umum perusahaan baik oleh Direksi atau Komisaris sehubungan dengan kelangsungan usaha AISA.
Sebelumnya Direksi perusahaan sebelumnya juga sudah pernah melayangkan gugatan hukum kepada salah satu komisaris perusahaan, Hengky Koestanto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018.
Gugatan tersebut diajukan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan RUPS yang digelar pada 27 Juli lalu.
Pekerjaan Rumah (PR) Komisaris Baru AISA
Komisaris perseroan saat ini menargetkan untuk membenahi seluruh permasalahan yang ada di tubuh perusahaannya dalam jangka waktu hingga setahun kedepan.
Saat ini, pekerjaan rumah (PR) pertama yang harus dilakukan AISA usai RUPSLB pada 22 Oktober mendatang yakni menyelesaikan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh para kreditur.
Selanjutnya, perseroan juga harus menyelesaikan persoalan supplier yang saat ini menghambat proses penjualan produk perseroan di tengah permintaan yang tinggi.
"Mungkin katemu dengan kreditur-kreditur karena PKPU sendiri kan sudah diperpanjang lagi selama 60 hari. Lalu kami beresin dengan supplier-suppier ketemu, jadi kami harus buat proposal perdamaian," ujar Hengky.
Lebih lanjut perseroan juga harus mengisi posisi Direksi perseroan dari para anggota direksi yang sudah tidak menjabat. Walaupun tidak sepenuhnya diisi, namun pihaknya memprediksi bahwa jajaran Komisaris juga ikut ambil bagian menjabat sebagai anggota Direksi.
Kemudian setelah proses PKPU rampung dilakukan, AISA akan mengerahkan kapasitas maksimal produksi di pabrik-pabrik miliknya begitu juga dengan pengerahan karyawan yang telah ada.
"Kalau ini sudah selesai semua, maka jaminan kami akan lebih baik ke investor. Dan ini dalam jangka waktu paling lama setahun sudah beres semua," tambahnya.
(roy) Next Article Penampakan Ratusan Investor Produsen Taro Antre Ikut RUPS
Most Popular