PKPU Berakhir Damai, Tiga Pilar Lolos dari Jerat Pailit

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
10 June 2019 20:56
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyelesaikan persidangan terkait kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
Foto: Tiga Pilar Sejahtera Food (CNBC Indonesia/Houtmand P. Saragih)
Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) telah menyelesaikan persidangan terkait kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Sekretaris Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Michael Hadylaya menyatakan, TPS Food dan anak usahanya, PT Putra Taro Paloma mendapat pengesahan hakim atas persetujuan antara debitur dan kreditur konkuren untuk mengakhiri kepailitan atau homologasi. 

"Harapannya besok TPS Food dan Rabu Taro bisa homologasi juga," kata Michael, dalam pesan singkatnya, kepada CNBC Indonesia, Senin (10/6/2019). 

Hanya saja, kata dia untuk TPS Food masih terkendala persetujuan fee pengurus. 


Ia mengatakan, pada hari ini, sidang TPS Food dan anak usahanya, PT Poly Meditra Indonesia telah rampung, dengan amar putusan sebagai berikut: 

Pertama, menyatakan PKPU terhadap TPS & PMI. Kedua, menyatakan sah dan mengikat rencana perdamaian tanggal 20 Mei 2019 yang telah ditandatangani Termohon PKPU dan para kreditur. Selanjutnya, memerintahkan agar para Pihak agar mematuhi, tunduk dan menjalankan isi rencana perdamaian. 

Keempat, menghukum para termohon PKPU untuk membayar imbalan jasa pengurus dan biaya kepengurusan yang ditetapkan dalam penetapan sendiri. Terakhir, menghukum para Debitor atau Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara. 

Perusahaan dengan kode saham AISA itu dapat kembali berfokus pada operasional perusahaan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dengan skema baru. Dengan demikian, perusahaan produsen makanan ringan merk Taro ini bebas dari jeratan pailit karena tak mampu membayarkan kewajibannya kepada kreditor.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan hingga akhir Desember 2017 lalu, jumlah kewajiban PTP tercatat senilai Rp 261,588 miliar.

PKPU diajukan oleh kreditor konkruen dan separatis yang mengajukan gugatan lantaran perusahaan tak membayarkan kewajibannya. Kewajiban yang dimaksud adalah berupa utang obligasi dan sukuk ijarah serta beberapa kewajiban lainnya.

Beberapa waktu lalu seluruh anak usaha TPS Food yang bergerak di divisi beras telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dinyatakan pailit karena tak mampu membayarkan pinjamannya ke sejumlah kreditur. 

Diperkirakan utang tersebut nilainya mencapai Rp 3,8 triliun, senilai Rp 1,4 triliun merupakan utang kepada kreditur separatis dan Rp 2,5 triliun utang kepada kreditur konkruen.


(roy/roy) Next Article AISA Diduga Gelembungkan Keuangan Rp 4 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular