
Video: Serba-Serbi Delisting Saham di BEI
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
17 January 2024 15:08
Jakarta, CNBC Indonesia- Lazim dalam dunia perdagangan saham, ada kalanya suatu emiten memutuskan untuk hengkang dari bursa alias penghapusan pencatatan saham secara sukarela atau voluntary delisting. Alasan delisting sukarela tersebut bisa beragam, mulai dari adanya merger sampai akuisisi oleh perusahaan tertentu sehingga pemegang saham baru ingin menjadikan perusahaan yang diakuisisi itu menjadi tertutup atau private. Ini berbeda kondisi dengan forced delisting alias delisting paksa akibat pelanggaran dari ketentuan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Lebih lanjut mengenai delisting saham di BEI, simak paparan Shinta Zahara, selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Rabu, 17/01/2024) berikut ini.
-
1.
-
2.
-
3.