
Komisaris AISA Bakal Gelar RUPSLB Oktober, Direksi: Tidak Sah
Exist in Exist, CNBC Indonesia
29 September 2018 16:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik yang melanda PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) masih terus berlanjut. Pada Sabtu (29/9/2018), manajemen AISA menggelar konferensi pers terkait permasalahan kepengurusan perusahaan di Plaza Mutiara, Jakarta.
Dalam kesempatan itu, manajemen merespons rencana dewan komisaris menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober mendatang. Tujuan RUPSLB adalah untuk menunjuk anggota direksi yang baru.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum yang telah ditunjuk direksi untuk menangani masalah ini, Razman Arif Nasution, menegaskan rapat tersebut tidak sah secara hukum.
"Saya ingatkan Pak Anton Apriyantono (selaku komisaris utama), Anda harus batalkan itu (RUPSLB) demi hukum, karena rapat itu tidak sah, tidak berkekuatan, tidak punya legal standing," ujarnya.
Senior Vice President Corporate Finance AISA Yulianni Liyuwardi mengatakan rapat tersebut menjadi tidak sah secara hukum karena dewan komisaris tidak mengikuti aturan terkait penyelenggaran RUPSLB.
"Di surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga ada, dengan mengajukan ke direksi, atau jika dewan direksi menolak, bisa ajukan ke dewan komisaris. Kalau dewan komisaris menolak, bisa ajukan ke pengadilan," jelas Yulianni.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum mengatakan tidak segan-segan akan menggugat secara hukum komisaris utama perusahaan. Dengan catatan jika komisaris tetap nekat menggelar RUPSLB tersebut.
Sebagai informasi, direksi perusahaan sebelumnya juga sudah pernah melayangkan gugatan hukum kepada salah satu komisaris perusahaan, Hengky Koestanto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018.
Gugatan tersebut diajukan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan RUPS yang digelar pada 27 Juli lalu.
Dalam rapat tersebut, salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun, pergantian yang dimaksud adalah pergantian satu komisaris yang sudah meninggal dunia dan satu direksi yang mengundurkan diri, bukan pergantian direktur utama dan jajaran direksi lainnya.
Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tersebut tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS. Dengan demikian pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap perubahan agenda rapat yang dilakukan di RUPS dinilai cacat hukum.
(miq/miq) Next Article Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Ini Penjelasan AISA
Dalam kesempatan itu, manajemen merespons rencana dewan komisaris menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Oktober mendatang. Tujuan RUPSLB adalah untuk menunjuk anggota direksi yang baru.
Merespons hal tersebut, kuasa hukum yang telah ditunjuk direksi untuk menangani masalah ini, Razman Arif Nasution, menegaskan rapat tersebut tidak sah secara hukum.
Senior Vice President Corporate Finance AISA Yulianni Liyuwardi mengatakan rapat tersebut menjadi tidak sah secara hukum karena dewan komisaris tidak mengikuti aturan terkait penyelenggaran RUPSLB.
"Di surat OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga ada, dengan mengajukan ke direksi, atau jika dewan direksi menolak, bisa ajukan ke dewan komisaris. Kalau dewan komisaris menolak, bisa ajukan ke pengadilan," jelas Yulianni.
Oleh karena itu, pihaknya bersama dengan tim kuasa hukum mengatakan tidak segan-segan akan menggugat secara hukum komisaris utama perusahaan. Dengan catatan jika komisaris tetap nekat menggelar RUPSLB tersebut.
Sebagai informasi, direksi perusahaan sebelumnya juga sudah pernah melayangkan gugatan hukum kepada salah satu komisaris perusahaan, Hengky Koestanto, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan register perkara No. 422/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Sel tertanggal 20 Agustus 2018.
Gugatan tersebut diajukan karena komisaris dianggap melakukan tindakan melawan hukum dengan memberhentikan direksi tanpa persetujuan RUPS yang digelar pada 27 Juli lalu.
Dalam rapat tersebut, salah satu agendanya adalah pergantian direksi dan komisaris perseroan. Namun, pergantian yang dimaksud adalah pergantian satu komisaris yang sudah meninggal dunia dan satu direksi yang mengundurkan diri, bukan pergantian direktur utama dan jajaran direksi lainnya.
Perubahaan agenda yang terjadi pada RUPS secara tiba-tiba tersebut tidak sesuai dengan aturan anggaran dasar perusahaan tentang tata cara agenda RUPS. Dengan demikian pembahasan dan pengambilan keputusan terhadap perubahan agenda rapat yang dilakukan di RUPS dinilai cacat hukum.
(miq/miq) Next Article Belum Sampaikan Laporan Keuangan, Ini Penjelasan AISA
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular