Gubernur BI: PBI Domestic NDF Diteken, Berlaku Hari Ini

Arys Aditya, CNBC Indonesia
28 September 2018 13:15
Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Foto: Perry Warjiyo (Arys Aditya/CNBC)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Aturan ini ternyata telah berlaku mulai hari ini Jumat (28/9/2018).

"Hari ini PBI NDF sudah diteken dan diundangkan oleh Kemenkumham. Maka sejak saat ini NDF berlaku," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jumat (28/9/2018).

Perry berharap dengan diundangkannya PBI DNDF maka diharapkan semakin memperdalam pasar valas domestik.




"Ini juga memberikan alternatif instrumen bagi pelaku ekonomi, perbankan, investor asing. Memberikan lindung nilai dan stabilitas nilai tukar," tuturnya.

Ia mengimbau kepada para pengusaha untuk bisa memanfaatkan fasilitas yang nantinya disediakan oleh perbankan dalam negeri.

"Kami infokan kepada pelaku usaha, pebisnis untuk memanfaatkan instrumen ini. Pilihan instrumen semakin lengkap, bisa swap, forward, banyak," paparnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, untuk memperkuat stabilitas Rupiah, kenaikan suku bunga tersebut juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.

Gubernur BI: PBI Domestic NDF Diteken, Berlaku Hari IniFoto: Perry Warjiyo (Arys Aditya/CNBC)


Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.

Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah. Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar Rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi dan pemberian kredit Bank dalam valas.






(dru/dru) Next Article BI Pertahankan Bunga Acuan 5%, Kebijakan Moneter: Akomodatif!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular