Eksklusif: BI Siapkan Pasar NDF Domestik

Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
20 September 2018 12:54
Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan aturan tentang transaksi pasar domestik Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri.
Foto: Dewan Gubernur BI (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) dikabarkan segera mengeluarkan aturan tentang transaksi pasar Non Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri. Dengan adanya transaksi pasar Domestic NDF (DNDF) ini, maka antara bank dengan nasabah dan/atau pihak asing dapat melakukan transaksi lindung nilai atas risiko nilai tukar.

NDF adalah merupakan instrumen valas derivatif yang diperdagangkan over the counter (OTC).  Kontrak forward valas pada dasarnya merupakan kewajiban untuk membeli atau menjual sejumlah mata uang pada suatu waktu tertentu di masa mendatang, pada tingkat harga yang ditentukan dalam kontrak.
Eksklusif: BI Siapkan Pasar Domestik NDFFoto: Bank Indonesia (CNBC Indonesia)

Namun ada beberapa ketentuan bagi yang ingin menggunakan instrumen transaksi DNDF. Pertama, transaksi DNDF dilakukan berdasarkan underlying transaksi. Kedua, nominal transaksi DNDF tidak melebihi nominal underlying transaksi. Ketiga, jangka waktu transaksi DNDF tidak melebihi jangka waktu underlying transaksi.

NDF biasanya diperdagangkan di pusat keuangan internasional seperti New York, London, Hong Kong, dan Singapura. DNDF nantinya akan membuat pasar rupiah lebih jelas transaksinya dan akan membuat upaya lindung nilai (hedging) lebih dalam.

"DNDF membuat investor akan lebih berani bertransaksi di Indonesia, baik investor bonds ataupun portofolio karena tidak perlu khawatir naik turunnya rupiah. Mereka tinggal menggunakan instrumen tersebut," ujar sumber CNBC Indonesia yang mengetahui lebih jauh rencana tersebut.

Sayangnya belum ada konfirmasi lebih jauh dari Bank Indonesia. Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara belum menjawab konfirmasi CNBC Indonesia. Sementara, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Nanang Hendarsah juga tidak menjawab pertanyaan CNBC Indonesia.

Satria Sambijantoro, Economist Bahana Sekuritas mengatakan saat ini yang terjadi investor selalu menggunakan patokan NDF di luar negeri. Ini membuat ekspektasi rupiah terus melemah.

"NDF luar itu selalu jadi patokan asing atau investor. Kuotasinya selalu lebih depresiatif, sehingga itu bawa sentimen negatif dalam negeri," tutur Satria.

"Jika benar BI keluarkan DNDF nantinya, kalau asing mau masuk, akan lebih jelas cerminan nilai tukar dalam negeri," imbuh Satria.

BI di bawah Perry Warjiyo telah melakukan banyak gebrakan dalam memperdalam pasar keuangan. Sebelumnya, BI mengeluarkan relaksasi di pasar keuangan yang bertujuan untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Relaksasi kali ini adalah terkait premi swap lindung nilai.
Eksklusif: BI Siapkan Pasar Domestik NDFFoto: Gubernur BI Perry Warjiyo (REUTERS/Beawiharta)

Relaksasi yang dikeluarkan BI mengenai premi swap lindung nilai adalah mengenai penerapan premi swap yang lebih efisien. Pasalnya, selama ini banyak yang menganggap premi swap hedging di BI mahal.

BI kemudian juga merelaksasi minimum nilai transaksi swap yang bisa di-hedge kepada BI, yakni minimum US$ 2 juta. Hal lain juga yang direlaksasi adalah mengenai penyesuaian terkait dokumen underlying FX swap hedging.



(aji) Next Article RI, Jepang, China Hingga Korsel Siap 'Buang' Dolar AS di 2024

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular