Tak Penuhi Aturan Free Float, Emiten Siap-siap Kena Sanksi

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
20 September 2018 13:48
Sanksi akan diberlakukan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu 24 bulan mendatang.
Foto: REUTERS/Iqro Rinaldi/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 50 juta serta sanksi administratif bagi emiten yang masih belum mampu memenuhi aturan free float. Sanksi akan diberlakukan kepada emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut dalam kurun waktu 24 bulan mendatang.

"Jadi intinya kami tidak akan biarkan, selama tidak memenuhi aturan. Jadi kami schedule untuk mereka memaparkan seperti apa nantinya, lalu kami akan memberi tahu (promote) mengenai apa yang harus dilakukan bagi emiten tersebut," ungkap IGD Nyoman Yetna, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Kamis (20/9/18).

Lebih lanjut, langkah tersebut dilakukan dalam rangka evaluasi secara menyeluruh bagi emiten yang belum memnuhi aturan tersebut.

"Sanksi monitoring pasti ada dan kami lakukan, kalau itu untuk memberikan efek jera bagi emiten tersebut. Sedangkan sanksi administrasi itu akan kami kombinasikan, jadi kalau sudah kena sanksi maka sudah dilakukan pengenaan denda," tambahnya.

Sebagai tambahan informasi, BEI mengatakan untuk melakukan forced delisting bagi emiten yang belum memnuhi free float atau jumlah saham emiten yang beredar di publik.

Hingga saat ini BEI masih memberikan peringatan hingga denda bagi emiten yang masih belum memnuhi ketentuan tersebut.

Menurut data terakhir yang didapat, setidaknya ada 17 perusahaan yang belum memnuhi ketentuan free float tersebut. Dimana tujuh diantaranya tidak memenuhi ketentuan pemegang saham 300 pihak.
Ketentuan tentang free float dan jumlah pemegang saham minimal perusahaan tercatat diatur dalam Peraturan Bursa No. I-A tentang pencatatan saham dan efek ekuitas lainnya yang diterbikan perusahaan tercatat.

Ketentuan free float diatur dalam ketentuan V.1, yakni jumlah saham yang dimiliki pemengang saham non pengendali dan bukan pemegang saham utama paling kurang 50 juta saham dan minimal 7,5% dari jumlah saham dalam modal disetor.

Sementara itu, kententuan jumlha pemegang saham minimal diatur dalam ketentuan V.2, yakni jumlah pemegang saham minimal 300 pihak yang memiliki rekening efek di sekuritas anggota bursa efek.

(hps/hps) Next Article BEI Keluarkan Jurus Baru Sikat Saham Gorengan IPO!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular