
Ini Kemudahan Bagi Startup yang Ingin IPO di Papan Akselerasi
Tito Bosnia, CNBC Indonesia
06 September 2018 11:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek indonesia (BEI) saat ini sedang menyusun draft mengenai papan akselerasi yang menjadi peraturan pencatatan untuk mengakomodir usaha menengah dan kecil (small medium enterprise/SME) atau startup yang mau mencatatkan sahamnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan bahwa draf peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami harapkan tahun ini, memang awal kami mewajibkan adanya laba usaha untuk 10 tahun. Tapi sekarang boleh laba usaha mereka 6 tahun setelah dicatatkan di papan akselerasi," ujarnya di Main Hall BEI, Kamis (6/9/18).
Lebih lanjut, Yetna menjelaskan,beberapa perbedaan dan kemudahan atau perlakuan khusus yang diberikan BEI kepada pengusaha rintisan jika ingin mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan masuk di daftar saham papan akselerasi.
Selain tidak diharuskan memiliki laporan laba usaha (boleh rugi), didalamnya tidak akan diatur mengenai jumlah saham free float.
Beberapa syarat yang membedakan dengan perusahaan yang masuk papan pengembangan dan papan utama, salah satunya adalah persentase jumlah saham free float atau kepemilikan publik yang wajib dilepas.
"Lalu dari penggunaan standar akuntansi yan berbeda. Jadi kedepannya kami tidak menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang umum. Jadi sifatnya lebih sederhana dengan kesempatan yang kami berikan ini," tambahnya.
PSAK umum tersebut meliputi tidak diwajibkannya perusahaan rintisan untuk melaporkan susunan dierksi dan jabatan perusahaan hingga rincian keuangan yang biasa diberikan bagi perusahaan yang akan masuk ke papan pengembangan dan papan utama.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan rintisan yang akan masuk ke papan akselerasi harus memenuhi prospek bisnis yang diinginkan oleh regulator.
Prospek bisnis tersebut dinilai dapat menjamin pertumbuhan bisnis jangka panjang perusahaan, dan bisa menetapi target dari regulator untuk memiliki laba usaha hingga 6 tahun sejak tercatat dalam papan akselerasi.
"Yang dilihat bukan dari sisi bottom line, tapi potensi kedepannya. Jadi ekspektasi kepada future prospect seperti apa. Lalu kami juga akan berikan kode khusus, jadi itu kode unik bagi mereka usaha rintisan yang akan tercatat dan berbeda dari yang ada selama ini (4 huruf kode)," ujar Yetna.
(hps) Next Article BEI Siapkan Insentif IPO untuk Perusahaan Kecil & Menengah
Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan bahwa draf peraturan bursa mengenai papan akselerasi tersebut masih dalam proses finalisasi dan menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
"Kami harapkan tahun ini, memang awal kami mewajibkan adanya laba usaha untuk 10 tahun. Tapi sekarang boleh laba usaha mereka 6 tahun setelah dicatatkan di papan akselerasi," ujarnya di Main Hall BEI, Kamis (6/9/18).
Lebih lanjut, Yetna menjelaskan,beberapa perbedaan dan kemudahan atau perlakuan khusus yang diberikan BEI kepada pengusaha rintisan jika ingin mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia dan masuk di daftar saham papan akselerasi.
Beberapa syarat yang membedakan dengan perusahaan yang masuk papan pengembangan dan papan utama, salah satunya adalah persentase jumlah saham free float atau kepemilikan publik yang wajib dilepas.
"Lalu dari penggunaan standar akuntansi yan berbeda. Jadi kedepannya kami tidak menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) yang umum. Jadi sifatnya lebih sederhana dengan kesempatan yang kami berikan ini," tambahnya.
PSAK umum tersebut meliputi tidak diwajibkannya perusahaan rintisan untuk melaporkan susunan dierksi dan jabatan perusahaan hingga rincian keuangan yang biasa diberikan bagi perusahaan yang akan masuk ke papan pengembangan dan papan utama.
Namun, pihaknya menegaskan bahwa perusahaan rintisan yang akan masuk ke papan akselerasi harus memenuhi prospek bisnis yang diinginkan oleh regulator.
Prospek bisnis tersebut dinilai dapat menjamin pertumbuhan bisnis jangka panjang perusahaan, dan bisa menetapi target dari regulator untuk memiliki laba usaha hingga 6 tahun sejak tercatat dalam papan akselerasi.
"Yang dilihat bukan dari sisi bottom line, tapi potensi kedepannya. Jadi ekspektasi kepada future prospect seperti apa. Lalu kami juga akan berikan kode khusus, jadi itu kode unik bagi mereka usaha rintisan yang akan tercatat dan berbeda dari yang ada selama ini (4 huruf kode)," ujar Yetna.
(hps) Next Article BEI Siapkan Insentif IPO untuk Perusahaan Kecil & Menengah
Most Popular