Hati-hati! Pelonggaran GWM Bisa Melukai Rupiah
Rivi Satrianegara, CNBC Indonesia
13 September 2018 16:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Posisi rasio intermediasi perbankan atau loan to deposit ratio (LDR) perbankan yang naik dari 92,13% menjadi 93,11% pada Juli 2018 menunjukkan kondisi likuiditas perbankan pun semakin ketat.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono meminta dalam kondisi likuiditas ketat saat ini, Bank Indonesia (BI) harus bisa memberikan suatu kebijakan untuk melonggarkan likuiditas agar bisa menumbuhkan sektor riil. Contohnya, pelonggaran giro wajib minimum (GWM) yang saat ini dipatok minimal 8% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Melihat kondisi tersebut, Ekonom BCA David Sumual mengakui adanya pengetatan likuiditas pada bank, mengacu pada kenaikan LDR pada seluruh kelompok bank.
"Oleh sebab itu, bank harus lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan dan menyalurkan. Terutama untuk Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III dan IV," kata David kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/9/2018).
Dia juga setuju dengan usulan untuk melonggarkan GWM. Namun hal tersebut harus diambil secara hati-hati, sebab berpotensi dapat berdampak buruk pada nilai tukar rupiah.
"Harus hati-hati agar rupiah tidak melemah, ketika ada pengurangan GWM, bisa terjadi pengurangan dolar AS dan peningkatan jumlah rupiah," jelasnya.
Sebagai informasi, kemarin LPS memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan LPS karena terlihat ada pengetatan likuiditas. Dalam catatan LPS, pengetatan terlihat dari bagaimana ada kenaikan LDR pada seluruh jenis bank.
LDR pada bank BUKU IV naik dari 86,9% menjadi 89,1%. Sementara BUKU III naik dari 98% menjadi 104,3%, BUKU II naik dari 77,4% menjadi 82,8%, dan terakhir BUKU I 71,7% menjadi 81,7%.
(roy) Next Article LPS: Likuiditas Bank BUKU III Paling Ketat
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Maryono meminta dalam kondisi likuiditas ketat saat ini, Bank Indonesia (BI) harus bisa memberikan suatu kebijakan untuk melonggarkan likuiditas agar bisa menumbuhkan sektor riil. Contohnya, pelonggaran giro wajib minimum (GWM) yang saat ini dipatok minimal 8% dari total Dana Pihak Ketiga (DPK).
Dia juga setuju dengan usulan untuk melonggarkan GWM. Namun hal tersebut harus diambil secara hati-hati, sebab berpotensi dapat berdampak buruk pada nilai tukar rupiah.
"Harus hati-hati agar rupiah tidak melemah, ketika ada pengurangan GWM, bisa terjadi pengurangan dolar AS dan peningkatan jumlah rupiah," jelasnya.
Sebagai informasi, kemarin LPS memutuskan menaikkan suku bunga penjaminan LPS karena terlihat ada pengetatan likuiditas. Dalam catatan LPS, pengetatan terlihat dari bagaimana ada kenaikan LDR pada seluruh jenis bank.
LDR pada bank BUKU IV naik dari 86,9% menjadi 89,1%. Sementara BUKU III naik dari 98% menjadi 104,3%, BUKU II naik dari 77,4% menjadi 82,8%, dan terakhir BUKU I 71,7% menjadi 81,7%.
(roy) Next Article LPS: Likuiditas Bank BUKU III Paling Ketat
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular