Kasus SNP Finance, Sri Mulyani Hukum Deloitte Indonesia

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 August 2018 07:52
Sri Mulyani Indrawati menjatuhkan sanksi administratif pada Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance.
Foto: CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi menjatuhkan sanksi administratif kepada Akuntan Publik (AP) maupun Kantor Akuntan Publik (KAP) yang mengaudit laporan keuangan SNP Finance.

Mengutip laman Kementerian Keuangan, dikutip CNBC Indonesia, Kamis (30/8/2018), sanksi administratif dijatuhkan kepada AP Marlinna, AP Merliyana Syamsul, dan KAP Satrio Bing, Eny (SBE) dan Rekan yang terafiliasi Deloitte Indonesia.



"Sanksi ini diberlakukan sehubungan dengan pengaduan Otoritas Jasa Keuangan yang menginformasikan adanya pelanggaran prosedur audit oleh KAP," tulis keterangan bendahara negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), terdapat indikasi pelanggaran dalam audit yang dilakukan oleh kedua AP atas laporan keuangan SNP Finance tahun buku 2012 - 2016.

Kedua AP, dianggap belum sepenuhnya memenuhi standar audit - standar profesional akuntan publik dalam pelaksanaan audit umum atas laporan keuangan SNP Finance. Ada beberapa hal yang belum terpenuhi.

Misalnya, pengendalian sistem informasi terkait data nasabah dan akurasi jurnal piutang pembiayaan, dan pemerolehan bukti audit yang cukup dan tepat atas akun piutang pembiayaan konsumen.

Selain itu, sistem pengendalian mutu yang dimiliki KAP mengandung kelemahan karena tidak bisa melakukan pencegahan atas ancaman kedekatan berupa keterkaitan yang cukup lama antara personel senior dalam perikatan audit pada klien.

"Kementerian Keuangan menilai bahwa hal tersebut berdampak pada berkurangnya skeptisme profesional," tegasnya.

Atas dasar itu, bendahara negara pun mengenakan sanksi administratif kepada kedua AP berupa pembatasan pemberian jasa audit terhadap entitas jasa keuangan selama 12 bulan yang mulai berlaku sejak 16 September 2018 hingga 15 September 2019.



Sementara itu, KAP SBE dan rekan, dikenakan sanksi berupa rekomendasi untuk membuat kebijakan dan prosedur dalam sistem pengendalian mutu KAP terkait ancaman kedekatan anggota tim perikatan senior.

"KAP juga diwajibkan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur dimaksud dan melaporkan pelaksanannya paing lambat 2 Februari 2019," bunyi lampiran sanksi itu.
(prm) Next Article Kemenkeu Sudah Kantongi Sanksi Deloitte Soal Kasus SNP

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular