
BTN Bebaskan Bunga dan Denda Kredit Bagi Korban Gempa Lombok
Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
27 August 2018 19:43

Lombok, CNBC Indonesia - Untuk meringankan beban para korban gempa di Nusa Tenggara Barat, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) memberikan kemudahan bagi debitur untuk mendapatkan restrukturisasi kredit.
Langkah BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Kami sangat prihatin dengan nasib para korban gempa di daerah Lombok dan Sumbawa, untuk itu kami berusaha meringankan beban mereka dengan memberikan sejumlah skema restrukturisasi yang disesuaikan dengan kondisi debitur, baik itu debitur ritel maupun institusi yang terdampak gempa," kata Direktur Utama BTN, Maryono dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Senin (27/8/2018).
Berdasarkan data BTN per 26 Agustus 2018, tercatat ada sekitar 674 debitur kredit konsumer yang terdampak gempa dari total 15.864 debitur BTN di NTB . Debitur yang terdampak gempa memiliki nilai kredit sekitar Rp 79,3 miliar. Sebagian dari debitur, atau sekitar 124 orang merupakan debitur kolektif yang bekerja di sektor perhotelan.
Lebih rinci, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang / kelonggaran waktu untuk membayar angsuran pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.
Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100% bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.
"Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur. Kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini," kata Maryono.
Sementara para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data. Namun sejauh ini, berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.
"Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data diantaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal-hal lain untuk kami pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya," kata Maryono.
Untuk mempermudah debitur mengajukan proses restrukturisasi, BTN membuka counter atau loket khusus untuk melayani restrukturisasi di perumahan-perumahan yang terdampak gempa.
Adapun proses persetujuan restrukturisasi, menurut Maryono akan dilakukan secepatnya. Maryono juga memastikan operasional BTN tidak terganggu paska gempa yang melanda NTB.
Sesuai keterangan resmi yang disampaikan OJK pada tanggal 23 Agustus lalu, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur atau proyek berada di lokasi terdampak gempa.
(dob/dob) Next Article BTN Bagikan Dividen Rp 237 M atau 10% dari Laba 2021
Langkah BTN ini merupakan tindak lanjut dari arahan dan himbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan perlakuan khusus terhadap debitur yang terdampak gempa di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lebih rinci, BTN akan memberikan restrukturisasi dalam bentuk pemberian grace period atau masa tenggang / kelonggaran waktu untuk membayar angsuran pinjaman pokok maksimal 2 tahun dan keringanan lain yang menyesuaikan kondisi debitur.
Maryono juga memastikan akan memberikan diskon untuk denda dan bunga sampai dengan 100% bagi debitur yang disetujui mendapatkan restrukturisasi.
"Pemberian grace period diterapkan dengan meninjau lebih dulu kerugian material yang diderita para debitur. Kami tidak pukul rata karena kami memahami kondisi setiap debitur berbeda dalam menghadapi bencana ini," kata Maryono.
Sementara para debitur kredit komersial yang proyeknya terdampak gempa, Maryono mengaku masih melakukan pendataan dan proses verifikasi data. Namun sejauh ini, berdasarkan pendataan per 26 Agustus 2018, ada sekitar 14 debitur dari kalangan pengembang property yang mengajukan restrukturisasi.
"Rata-rata pengembang rumah tapak yang terdampak gempa, kami masih melakukan verifikasi data diantaranya laporan keuangan, kondisi kas perusahaan, penjualan, penyebab penurunan penjualan dan kemampuan finansial dan manajemen serta hal-hal lain untuk kami pertimbangkan mendapatkan restrukturisasi apakah berupa grace period, penundaan pokok dan lain sebagainya," kata Maryono.
Untuk mempermudah debitur mengajukan proses restrukturisasi, BTN membuka counter atau loket khusus untuk melayani restrukturisasi di perumahan-perumahan yang terdampak gempa.
Adapun proses persetujuan restrukturisasi, menurut Maryono akan dilakukan secepatnya. Maryono juga memastikan operasional BTN tidak terganggu paska gempa yang melanda NTB.
Sesuai keterangan resmi yang disampaikan OJK pada tanggal 23 Agustus lalu, perlakuan khusus tersebut diterapkan terhadap kredit dan pembiayaan syariah dari perbankan yang dimiliki debitur atau proyek berada di lokasi terdampak gempa.
Perlakuan khusus yang diberikan mengacu pada Peraturan OJK no. 45/POJK/03/2017 tentang perlakukan khusus terhadap kredit atau pembiayaan bank bagi daerah tertentu di Indonesia yang terkena bencana alam.
![]() |
(dob/dob) Next Article BTN Bagikan Dividen Rp 237 M atau 10% dari Laba 2021
Most Popular