
Video: Harga Rumah Subsidi Naik, BBTN Makin Cuan!
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah secara resmi telah menaikkan batas harga rumah tapak subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Aturan ini telah ditetapkan sejak ditandatangani Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 23 Juni 2023 lalu.
Kenaikan harga maksimum rumah tapak subsidi menjadi kisaran Rp162-234 juta, atau naik sekitar 8% dari harga sebelumnya dan hanya berlaku bagi rumah baru atau yang belum terjual.
Seperti apa dampak kenaikan harga rumah subsidi terhadap kinerja bagi perbankan seperti PT Bank Tabungan Negara (Persero) (BBTN) yang memiliki bisnis KPR yang kuat? Selengkapnya saksikan ulasan Equity Analyst CNBC Indonesia Research, Tasya Natalia dalam Closing Bell,CNBCIndonesia (Senin, 10/07/2023)
-
1.
-
2.
-
3.