
Batas Maksimal Penyaluran Kredit Diperketat, Ini Kata Bankir
Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 August 2018 15:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rancangan aturan mengenai Batas Maksimum Penyaluran Kredit (BMPK) dan penyediaan dana besar bagi bank umum. Lantas bagaimana bank memandang mengenai rancangan aturan tersebut?
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, rancangan aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan Bank Indonesia (BI) sebelumnya karena pengawasan bank beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"RPOJK tersebut adalah untuk menggantikan PBI terkait BMPK yang diatur BI dahulu. Jadi bukan sesuatu yang berdampak besar terhadap operational bank dan tentunya RPOJK tersebut lebih dikinikan dengan kondisi saat ini,"ucap dia kepada CNBC Indonesia, Senin (20/8/2018).
Sementara dengan adanya aturan tersebut, Iman melihat ada dampak baiknya. "Dampaknya lebih baik karena memaksa bank lebih prudent dan lebih mendiversifikan risiko kreditnya,"terang dia.
Lebih lanjut, Presiden Direktur PT. Bank Mayapada International Tbk (MAYA) Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, otomatis penyaluran kredit ke calon debitur atau debitur menjadi lebih kecil jumlahnya. Namun hal tersebut masih dinilai positif.
"Menurut saya ada positifnya yaitu risiko yang lebih menyebar ke lebih banyak debitur dan akan terjadi lebih bnyk sindikasi dalam pemberian kredit," kata dia.
(roy) Next Article Saat New Normal Bank Harus Hati-hati Beri Kredit, Kenapa?
Direktur PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) Iman Nugroho Soeko mengatakan, rancangan aturan tersebut merupakan perubahan dari aturan Bank Indonesia (BI) sebelumnya karena pengawasan bank beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, Presiden Direktur PT. Bank Mayapada International Tbk (MAYA) Hariyono Tjahjarijadi menjelaskan, dengan adanya aturan tersebut, otomatis penyaluran kredit ke calon debitur atau debitur menjadi lebih kecil jumlahnya. Namun hal tersebut masih dinilai positif.
"Menurut saya ada positifnya yaitu risiko yang lebih menyebar ke lebih banyak debitur dan akan terjadi lebih bnyk sindikasi dalam pemberian kredit," kata dia.
(roy) Next Article Saat New Normal Bank Harus Hati-hati Beri Kredit, Kenapa?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular