Perketatan Batas Maksimal Penyaluran Kredit, Ini Alasan OJK

Gita Rossiana, CNBC Indonesia
22 August 2018 15:33
OJK mengatakan aturan baru ini membuat penyaluran kredit lebih konservatif.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang aturan baru mengenai batas maksimum pemberian kredit (BMPK) dan penyediaan dana besar bagi bank umum. Rancangan aturan ini sedang dimintakan tanggapan publik.

Melalui rancangan aturan tersebut, ada beberapa poin yang cukup menarik perhatian. Diantaranya adalah mengenai ketentuan mengenai BMPK yang hanya mengacu pada modal inti tier 1 bank umum. Dalam aturan sebelumnya BMPK diatur dengan mengacu pada modal inti dan modal pelengkap.

Hal lainnya yang juga menarik perhatian adalah mengenai penyediaan dana besar bagi satu peminjam yang ditetapkan maksimal 10%. Adapun penyediaan dana ini bisa dalam bentuk penyaluran kredit, suray berharga, penyertaan modal sementara dan lainnya. Sedangkan sebelumnya, penyertaan dana maksimal ke grup atau individu maksimal 25%.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Boedi Armanto mengatakan, aturan yang sedang dirancang tersebut mengacu pada standar aturan internasional, yakni Basel. Melalui acuan tersebut, standar penyaluran kredit memang lebih konservatif.

"Sesuai standar Basel yang baru ini untuk large exposure memang menggunakan modal inti patokannya, mereka memang ingin lebih konservatif,"ujar dia kepada CNBC Indonesia, Selasa (21/8/2018).



(roy/roy) Next Article Ini Bahayanya Genjot Kredit Saat Pandemi Covid-19

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular