
Perhatian! OJK Periksa Transaksi Saham TCPI
Monica Wareza, CNBC Indonesia
16 August 2018 13:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan saat ini pemeriksaan terhadap pola transaksi perdagangan saham PT Transcoal Pasific Tbk (TCPI) dilakukan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini perdagangan saham perusahaan ini masih dihentikan oleh bursa setelah pergerakan saham ini masuk dalam kategori tak biasa.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian Sihar Manulang mengatakan pemeriksaan terhadap pergerakan saham ini sudah ditangani OJK karena adanya indikasi perdagangan semu.
"Saat ini sudah diperiksa juga dengan OJK," kata Kristian di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (16/8).
Lebih lanjut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD N Yetna Setia mengatakan bahwa bursa sebelumnya telah menyatakan pergerakan saham perusahaan berada dalam kondisi yang tidak biasa sehingga sudah dinyatakan sebagai unsual market activity (UMA). Namun, tetap saja harga saham tersebut terus mengalami kenaikan tanpa henti.
Tak lama kemudian akhirnya perdagangan saham perusahaan dihentikan (suspensi) dalam rangka cooling down kepada pemegang saham. Namun langkah ini tak juga cukup membendung kenaikan saham TCPI.
Terakhir, bursa akhirnya kembali melakukan suspensi perdagangan saham perusahaan hingga saat ini belum dibuka kembali. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan oleh OJK.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi kepada publik, atas permintaan bursa perusahaan menyampaikan akan melakukan aksi korporasi namun tak menyebut kapan aksi tersebut dieksekusi. Namun informasi ini dinilai bursa tak memenuhi kebutuhan bursa sehingga bursa masih enggan membuka perdagangan perusahaan.
Kemarin, perusahaan kembali menyampaikan informasi mengenai perolehan kontrak baru perusahaan yang mencapai Rp 6,5 miliar untuk pengangkutan solar industri. Namun, bursa masih tak bergeming dan saham perusahaan masih disuspesi.
Harga saham TCPI sejak pertama kali ditransaksikan pada 6 Juli 2018, harga saham perseroan sudah naik 3.037,68% dari harga Rp 138/saham menjadi Rp 4.330/saham.
(hps/hps) Next Article Saham Disuspensi, Ini Penjelasan TCPI Soal Aksi Korporasi
Most Popular