MUFG Ingin Lebih Dari 40% Saham Danamon? Ini Syaratnya

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
31 July 2018 18:32
Investor asing yang ingin menguasai lebih dari 40% saham bank harus memiliki komitmen membangun ekonomi Indonesia.
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan kepada MUFG Bank, Ltd atau sebelumnya dikenal dengan The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Ltd. untuk meningkatkan kepemilikan sahamnya di PT Bank Danamon Tbk (BDMN) menjadi 40%.

MUFG melalui akuisisi (secara langsung atau tidak langsung) saham tambahan sebesar 20,1% dari Asia Financial (Indonesia) Pte. Ltd. (AFI) dan entitas terafiliasi lainnya. Hal ini merupakan bagian dari Tahap dua atas rencana transaksi yang diajukan sesuai dengan pengumuman MUFG Bank pada tanggal 26 Desember 2017.

Sesuai dengan pengumuman MUFG Bank, mereka berencana menyelesaikan akuisisi atas 20,1% kepemilikan saham tambahan sesegera mungkin dengan tunduk pada prasyarat penyelesaian yang biasa diterapkan dalam transaksi serupa. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan bagi investor asing untuk bisa memiliki saham bank di atas 40% ada pertimbangan-pertimbangannya. Salah satunya, OJK akan minta komitmen pemegang sahan untuk mendukung ekonomi Indonesia.

"Tentunya mereka harus menunjukkan bagaimana menjadi bank [yang diakuisisi] lebih baik dan signifikan peran pembangunan. Tapi itu gradual tidak bisa instan," jelas Wimboh dalam konferensi KSSK Triwulan II-2018, Selasa (31/7/2018).

Menurut Wimboh akuisisi bank sebuah aksi korporasi yang normal. "Bekerja sama dengan bank lebih bagus. Sinergi lebih bagus," tambah Wimboh.



(roy/roy) Next Article Ada 15 Bank di Indonesia Masuk Kategori Sistemik

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular