
Kompak, OJK & LPS Perkuat Pengawasan Bank Bermasalah
Roy Franedya, CNBC Indonesia
30 January 2019 10:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkomitmen meningkatkan kerja sama dan koordinasi demi mendukung pelaksanaan dan tugas kedua lembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Senin (28/1/2019), OJK dan LPS menantang tangani perpanjangan dan pembaruan nota kesepahaman dalam pengawasan sistem keuangan Indonesia. Penandatanganan ini oleh dilakukan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Pembaharuan nota kesepahaman bertujuan untuk meningkatkan efektivitas kerja sama dan koordinasi dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas OJK dan LPS, serta penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan.
ada sejumlah pembaruan dalam nota kesepahaman ini. Pertama, peningkatan koordinasi OJK dan LPS, antara lain dalam rangka penanganan bank sistemik, penyelesaian bank selain bank sistemik, pendirian dan pengakhiran bank perantara dan penanganan atau penyelesaian bank dengans status 'Tbk' dan penerbitan surat berharga.
Kedua, penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Ketiga, LPS dapat melakukan due diligence, bank bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BPDI) dengan syarat dan kondisi tertentu. Keempat, meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif.
Kelima, percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus dalam pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dan pembentukan forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
(roy/roy) Next Article Sri Mulyani: Defisit APBN 2018 Capai Rp 200 T
Senin (28/1/2019), OJK dan LPS menantang tangani perpanjangan dan pembaruan nota kesepahaman dalam pengawasan sistem keuangan Indonesia. Penandatanganan ini oleh dilakukan Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso yang dilakukan pada Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Kedua, penanganan bank sistemik yang diserahkan oleh KSSK kepada LPS berdasarkan UU LPS dan UU PPKSK. Ketiga, LPS dapat melakukan due diligence, bank bank sistemik atau bank selain bank sistemik yang berstatus bank dalam pengawasan intensif (BPDI) dengan syarat dan kondisi tertentu. Keempat, meningkatkan cakupan pertukaran data dan informasi dengan lebih komprehensif.
Kelima, percepatan jangka waktu penyampaian informasi antara OJK dan LPS terkait bank sistemik dan bank selain bank sistemik, baik dalam status BDPI dan bank dalam pengawasan khusus dalam pemberian dukungan OJK kepada LPS dalam pelaksanaan program restrukturisasi perbankan dan pembentukan forum Koordinasi dalam rangka memperlancar pertukaran informasi dan pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
(roy/roy) Next Article Sri Mulyani: Defisit APBN 2018 Capai Rp 200 T
Most Popular