
Jokowi Batal Cabut DMO, Saham Batu Bara Berguguran
Anthony Kevin, CNBC Indonesia
31 July 2018 14:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham-saham emiten batu bara kian gencar dilepas oleh investor selepas sesi 2 dimulai: PT Adaro Energy Tbk (ADRO) anjlok 8,85%, PT Harum Energy Tbk (HRUM) anjlok 7,64%, PT Indika Energy Tbk (INDY) anjlok 5,99%, PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) anjlok 4,33%, dan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) anjlok 3,73%.
Akibat semakin derasnya aksi jual atas saham-saham emiten batu bara, indeks sektor pertambangan kini anjlok sebesar 2,41%. Padahal, pada akhir sesi 1 penurunannya hanya sebesar 1,16%.
Aksi jual atas saham-saham emiten batu bara dipicu oleh keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan rencana untuk mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas digelar dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.
"Presiden memutuskan tidak ada pencabutan DMO, tetap berjalan seperti sekarang," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, usai rapat terbatas di Istana Bogor, Selasa (31/7/2018).
Jonan menegaskan kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara.
Sebelumnya, saham-saham emiten batu bara menjadi buruan investor, lantaran penghapusan DMO akan berdampak positif bagi emiten-emiten batu bara. Pasalnya, para emiten jadi bisa menikmati harga batu bara dengan standar internasional yang saat ini sedang tinggi-tingginya. Sepanjang tahun 2018 (sampai dengan penutupan perdagangan hari Senin, 30/7/2018), harga batu bara Newcastle kontrak pengiriman bulan Juli telah menguat hingga 14,6% (dari US$ 100,8/metrik ton menjadi US$ 115,55/metrik ton).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/hps) Next Article Harga Minyak Reli, Batu Bara Ikut Terimbas
Akibat semakin derasnya aksi jual atas saham-saham emiten batu bara, indeks sektor pertambangan kini anjlok sebesar 2,41%. Padahal, pada akhir sesi 1 penurunannya hanya sebesar 1,16%.
Aksi jual atas saham-saham emiten batu bara dipicu oleh keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan rencana untuk mencabut DMO (kewajiban pemenuhan pasar domestik) batu bara. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas digelar dengan 17 pejabat negara di Istana Bogor.
Jonan menegaskan kewajiban DMO diatur oleh Undang-Undang Mineral dan Batu Bara Nomor 4 Tahun 2009 dan tidak bisa diganggu gugat. Begitu juga soal harga, diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak ada pencabutan pembatasan harga batu bara.
Sebelumnya, saham-saham emiten batu bara menjadi buruan investor, lantaran penghapusan DMO akan berdampak positif bagi emiten-emiten batu bara. Pasalnya, para emiten jadi bisa menikmati harga batu bara dengan standar internasional yang saat ini sedang tinggi-tingginya. Sepanjang tahun 2018 (sampai dengan penutupan perdagangan hari Senin, 30/7/2018), harga batu bara Newcastle kontrak pengiriman bulan Juli telah menguat hingga 14,6% (dari US$ 100,8/metrik ton menjadi US$ 115,55/metrik ton).
TIM RISET CNBC INDONESIA
(ank/hps) Next Article Harga Minyak Reli, Batu Bara Ikut Terimbas
Most Popular